SK Gubernur Penyesuain Tarif Air Minum Pertimbangkan Perekonomian Masyarakat

 

BENGKULU, ewarta.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu meminta Penyesuaian tarif air minum berdasarkan usulan dari daerah dengan memperhatikan perekonomian warga setempat.

Hal tersebut disampaikan Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Deni Rabu pagi (8/11/2023).

Obb/Ist

Berdasarkan hasil  Rapat Pembahasan Finalisasi Penyusunan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum pada Rabu pagi, diketahui hanya Kota Bengkulu yang menaikkan tarif batas atas air minumnya.

"Untuk tarif batas atas dan batas bawah untuk tarif air minum tahun 2024 nanti, kita serahkan ke kabupaten kota untuk penyesuaian harga nanti. Karena kan yang tahu kondisi lapangan kan daerah masing-masing," kata Asisten II Pemprov R.A Deni

Pemaparan R.A Deni, dari 9 Kabupaten dan Kota Bengkulu saat ini hanyala kota Bengkulu yang menaikan tarif batas air minumnya.

Ia menjelaskan, Untuk usulan dari Kota Bengkulu yakni dari Rp 9.690 menjadi Rp 10.408  per m⊃3;. 

"Itu kita serahkan pada kabupaten kita hari ini hanya mengecek kembali finalisasi dari SK Gubernur apakah betul angka diusulkan kabupaten sudah sesuai karena Kabupatenla yang lebih tau dan mengerti tentang kemampuan masyarakat mereka dialah yang menetukan,"sampai Deni.