SELUMA, eWarta.co -- Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan tetapkan tersangka kasus Pungutan Liar (Pungli) dalam proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha mengatakan, saat ini penyidik masih memilah dan menentukan uang mana yang merupakan hasil pungli dan mana yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
"PPG sekarang sudah tahap akhir persiapan untuk penentuan tersangka, dalam waktu dekat setelah ahli selesai yang menghitung total seluruh pungutan. Ahli nanti akan memisahkan yang mana pungutan yang dapat dipertanggungjawabkan , dan yang mana pungutan yang dapat dirampas oleh negara, yang mana yang tidak perlu dirampas oleh negara ataupun yang mana yang ilegal dan dapat dinikmati oleh orang perorangan, setelah itu nanti baru kami akan menetapkan tersangka, " Sampainya, Rabu (21/10/2025).
Kajari juga memperkirakan, dalam kasus dugaan pungli tersebut berkemungkinan besar tersangka lebih dari satu orang, hal tersebut bukan tanpa alasan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, dugaan pungutan terus dilakukan oleh salah satu pengawai kemenag Seluma.
"Untuk orangnya belum bisa kita sebutan berapa orang, tapi kemungkinan lebih dari satu, " Sambungnya.
Dijelaskan, kasus Pungli dalam proses (PPG) dibawah naungan kemenag Seluma ini sudah berlansung selama dua tahun yakni pada tahun 2023 hingga tahun 2024. Berdasarkan keterangan saksi, pada tahun 2023 yang lalu setoran uang yang diminta oleh oknum Kemenag Kabupaten Seluma tersebut berpariasi yakni 7 sampai 10 juta rupiah, sedangkan untuk tahun 2024 oknum meminta sejumlah uang sebesar 10 sampai 15 juta setiap guru agama yang ingin mengikuti proses PPG.
"Untuk total pungutan itu 500.000.000 juta sampai 600.000.000 juta, karena pungutan pada tahun 2023 itu 5 sampai 7 juta, kalau di tahun 2024 itu antara 10 sampai 15 juta rupiah setiap orang. Yang sudah di amankan sekarang itu sekitaran 75 juta rupiah, " Jelasnya.(Rns)









