Simpan Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Seluma Amankan Sopir Truk Ekspedisi Antar Pulau

Create: Fri, 26/01/2024 - 13:52
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co --Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma Provinsi Bengkulu berhasil mengamankan sopir truk ekspedisi antar pulau yang berinisial DK (43) asal Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu. 

Diketahui, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang sopir ekpedisi yang menyalahgunakan Narkotika. kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma menindak lanjuti Informasi masyarakat tersebut dengan cara melakukan penyelidikan di perbatasan Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, S.H saat mengelar press realis di Mapolres Seluma mengatakan, pada hari rabu 10 Januari 2024 sekira jam 02.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan di perbatasan antara Kabupaten Seluma dengan Kabupaten Bengkulu Selatan. Yang mana sekira pukul 04.30 Wib tim melihat mobil ekspedisi sesuai dengan informasi yang didapat melintas, kemudian tim langsung melakukan pembuntutan, setelah tiba di depan Mako Polres Seluma, tim Opsnal Sat Resnarkoba di Back Up oleh anggota yang sedang melaksanakan Jaga Mako Polres Seluma langsung melakukan penyetopan terhadap mobil dimaksud.

"Tim melakukan pemeriksaan terhadap sopir tersebut, diketemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plasik bening yang di simpan di dalam kotak rokok yang di temukan di dalam kantong celana sebelah kiri. Kemudian tim juga menemukan paket kecil yang diduga narkotika golongan i jenis sabu di dalam plastic bening di balut dengan tisu, yang di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Dan juga ditemukan 1 Perangkat alat hisap Sabu (bong), " Sampainya, Jumat (26/1/2024) 

Terpisah, Kasat resnarkoba. Iptu Frengki Sirait, SH menjelaskan, bahwa diduga narkotika golongan I jenis Sabu yang didapat hasil pengeldahan seberat 0,16 Gram tersebut, didapat diduga penguna dari Cengkareng Jakarta Barat dan digunakan untuk menambah stamina saat melakukan perjalanan. 

"Berdasarkan keterangan dari diduga penguna, sabu tersebut sudah digunakan selama kurang lebih 6 bulan untuk menambah stamina/doping membawak mobil, "ujarnya.

Atas dugaan telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sabu dapat dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah. (Rns)