REJANG LEBONG,eWARTA.co -- Sidang perdana praperadilan atas penetapan tersangka bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Rejang Lebong 2020, Samsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah, mulai digelar PN Curup, Rabu (29/07/2020).
"Sidang baru berupa pembacaan permohonan, dan para pihak telah sepakat pada 30 Juli 2020 mendengarkan jawaban dan pembacaan replik duplik," kata Humas PN Curup, Riswan Herafiansyah.
Pelaksanaan sidang akan dilanjutkan 3 Agustus 2020 dengan agenda pembuktian, lalu keesokan harinya dengan materi kesimpulan, sedangkan putusan pada 5 Agustus 2020.
Kuasa Hukum Bapaslon perseorangan Samsul-Hendra, Ahmad Tarmizi Gumay, mengatakan jadwal telah disepakati dan telah menyiapkan materi serta akan diungkap dalam persidangan nantinya.
Sebagai termohon, Polres Rejang Lebong juga telah membentuk tim yang beranggotakan tujuh orang, lima diantaranya dari Polda Bengkulu.
"Akan memperkuat alasan dan pembuktian penetapan tersangka oleh Polres Rejang Lebong pada Bapaslon perseorangan Samsul-Hendra, secara formil dan materil," tutup Bidkum Polda Bengkulu, Kombes Esmed Heriadi. (ril)









