BENGKULU, ewarta.co - Ketiga Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ulu Talo resmi menjabat status terdakwa perubahahan hasil rekapitulasi perhitungan suara terkait penggelembungan suara terhadap Caleg DPRI dari partai Gerindra nomor urut 3. Yakni dr LIa Lastaria.
Gelar terdakwa yang mereka dapat ini setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tais. Dengan agenda pembacaan Dakwaan.
Ketiga terdakwa yang diketahui bernama Azis Nugroho (24), Andi Lala (36) Serta Arizon (43) yang merupakan ASN.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Erwindu, SH selaku Ketua Majelis Hakim. Dengan dibantu oleh dua anggota Hakim. Yakni, Merry Harianah, MH dan Sigit Subagiyo, MH. Serta empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Yakni, Fajar Muttaqien, SH, Heri Hendra, SH, Redo Arliansyah, SH dan Sari Priliana, SH.
Dari fakta-fakta di persidangan diketahui, jika di dalam melancarkan aksinya. Ketiga terdakwa dijanjikan akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 100 juta. Hanya saja imbalan uang tersebut baru diterima oleh para terdakwa sebesar Rp 60 juta.
Yakni dengan cara bertahap, untuk tahap awal diterima sebesar Rp 20 juta. Setelah itu sisanya akan di transfer.
Terdakwa kembali bertemu dengan salah satu tim sukses calek dan kembali mendapatkan uang sebesar Rp40 juta.
Diketahui juga, pada awalnya tim sukses caleg minta 1500 suara. Dengan suara tersebut Terdakwa minta uang imbalan sebesar Rp 300 juta. Akan tetapi, dari hasil negosiasi sehingga didapatkan keputusan dengan uang imbalan sebesar Rp 100 juta dengan 100 suara.
"Andi lala mengajak ketemuan di kantor Kecamatan Ulu Talo. Mengatakan jika akan melakukan hal itu Pak. Saya tidak berani," sampai salah satu saksi pada saat persidangan.
Setelah pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Akhirnya sekitar pukul 13.30 wib, agenda sidang kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim.
Sidang perdana akan dilanjutkan pada Senin tanggal 17 Juni 2019 mendatang. Dengan agenda sidang masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
"Untuk agenda sidang selanjutnya, pemeriksaan saksi dari JPU. Jika terdakwa ada saksi yang ingin di hadirkan, untuk memberikan keterangan untuk meringankan silakan hadirkan. Jika tidak langsung terdakwa yang memberikan keterangan," pungkas Ketua Majelis Hakim sebelum menutup persidangan.
Pada sidang perdana tersebut dengan agenda sidang Dakwaan. Serta dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terhadap ke empat orang saksi-saksi.
Diketahui selaku saksi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Sarjan Efendi, Ketua Bawaslu Yefrizal, Ketua Panwascam Hadi Santoso dan saksi dari partai Gerindra yang diketahui bernama Supratman. (YI)









