BENGKULU,eWARTA.co -- Sidang perdana pada perkara dugaan korupsi mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron bersama Bendaharanya Hirwan Fuadi menjelaskan proses pencairan dana Hibah KONI Rp 15 miliar.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (29/9/21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu membeberkan proses pencairan dana hibah KONI bermula pada bulan Oktober Tahun 2019 lalu di mana pihak KONI Provinsi Bengkulu mulai mengajukan proposal.
"KONI mengajukan proposal perihal permintaan dana hibah Program Pembinaan Peningkatan dan Pengembangan Prestasi Olah Raga Daerah kepada Gubernur Bengkulu pada Oktober 2019 lalu," kata JPU Ahlal Hudahrahman.
Pengajuan dana hibah yang ditandatangani Imron sebesar Rp30,837 miliar, namun sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pihak KONI hanya mendapatkan alokasi Rp21 miliar.
Kemudian pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu melakukan refocusing untuk kegiatan Pra Pekan Olahraga Nasional sehingga kegiatan belanja persiapan PON dihilangkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan pelaksanaan persiapan Porprov.
Naskah hibah pun diubah dengan Addendum NPHD dari sebesar Rp 21 miliar menjadi Rp15,010 miliar ditandatangani oleh saksi Noni Yuliesti selaku Kepala BPKD Provinsi Bengkulu dan terdakwa Mufran Imron selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu.
Jaksa menyebut terdakwa Hirwan Fuadi melakukan penarikan dana hibah tersebut sebanyak dua tahap di mana pada tahap pertama, penarikan dilakukan 19 kali dengan jumlah Rp 9 miliar lebih.
"Tahap kedua dilakukan penarikan 18 kali dengan jumlah Rp 5 miliar lebih," kata Ahlal.
Namun pada nyatanya, kata Jaksa pencairan dan pelaksanaannya terdakwa tidak melaksanakan sesuai NPHD yang telah disepakati.
"Sehingga ada kerugian negara sekitar Rp 11 miliar lebih" pungkas Ahlal. (Bisri)









