Sidang Korupsi Anggaran Polres Lebong Ungkap Aliran Dana ke Seorang Polwan

Sidang kasus korupai anggaran Polres Lebong, Selasa (22/6/2021)
Create: Wed, 23/06/2021 - 11:04
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Satu nama anggota Kepolisian Resor (Polres) Lebong Okta Defrianti (OD) disebut dalam sidang Bambang Rudiansyah (BR) atas kasus tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun 2020, pada Selasa (22/6).

Sepuluh saksi yang dihadirkan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam pengumpulan keterangan para saksi mengungkap OD yang disebut menerima aliran uang sebesar Rp150 juta dari rekening BR pada sidang sebelumnya adalah seorang polisi wanita berpangkat Briptu di satuan itu. 

Saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Novita mempertanyakan kepada setiap saksi, apakah mengetahui aliran uang yang masuk maupun keluar dari terdakwa BR selama dirinya menjabat sebagai bendahara Polres Bengkulu. 

Berdasar hasil audit Polda Bengkulu menyebutkan bahwa adanya uang  yang keluar dari rekening BR dengan nominal yang cukup besar yakni Rp150 juta yang ditujukan kepada Okta Defrianti.
 
Novita mempertanyakan hubungan Okta Defrianti dengan terdakwa BR dalam penerimaan uang Polres Lebong tersebut.

“Saudara tahu hubungan OD ini dan apa dengan terdakwa BR sehingga di transfer uang sebesar Rp 150 juta,” kata JPU Novita kepada Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lebong Iptu Didik Muldiyanto.
 
“Kalau nama OD saja saya tidak kenal. Tapi kalau Briptu Okta Defrianti saya kenal dan termasuk saksi juga,” ucap Didik.
 
Lanjut Didik, dirinya tidak mengetahui hubungan antara terdakwa BR dan Briptu Okta Defrianti hingga bisa ditransfer uang Rp 150 juta oleh terdakwa BR. 

“Kalau hubungannya antara Briptu Okta Defrianti dengan terdakwa BR setahu saya hanya rekan kantor. Tapi kalau persoalan transfer saya tidak tahu,” sambungnya.

Jawaban yang sama juga dilontarkan oleh Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polres Lebong Akp Lilik Sucipto terhadap hubungan terdakwa BR dan Briptu Okta Defrianti.

“Hubungan Okta Defrianti dengan Br sebatas rekan kerja. Mengenai tranfer uang Rp 150 juta tersebut saya tidak tahu karena saya di lapangan,” tutup Lilik.
 
Pada sidang sebelumnya, Kapolres Lebong yakni AKBP Ichsan Nur lebih dulu diperiksa bersama pejabat utama Polres Lebong beberapa waktu lalu. Namun, AKBP Ichsan Nur saat ditanyai soal Okta Defrianti, dirinya sama sekali tidak mengetahuinya. (Bisri)