Seluma, ewarta.co - Usai melakukan penertiban terhadap warung remang-remang (warem) pada kamis (8/11) lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap pembuat atau produsen Minuman Keras (Miras) jenis Tuak yang ada di Kabupaten Seluma.
"Kita sudah turunkan intelijen untuk memantau lokasi produsen tuak ini, dalam waktu dekat pasti akan kita tertibkan," tegas Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Seluma Hadi Sanjaya, SH Sabtu (10/11).
Berdasarkan laporan intelijen kita, hasil produksi Tuak ini dipasarkan warem-warem di semua yang telah di tertibkan dan dirobohkan.
Oleh karena itu untuk mencegah peredaran miras jenis Tuak ini kembali beredar maka tempat produksinya harus ditertibkan.
"Miras jenis ini menjadi alternatif bagi masyarakat atau anak muda yang suka mabuk-mabukan, pasalnya selain harganya murah ini juga di sukai para remaja terutama anak sekolah jika tidak segera ditindak ini di khawatirkan bisa merusak generasi muda kita sendiri," kata Hadi.
Saat melakukan penertiban nantinya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembongkaran terhadap tempat produsen barang haram tersebut.
Selain itu pemilik usaha tersebut juga akan dikenakan pidana.
"Pokoknya segala sesuatu yang dapat memicu terganggunya ketertiban masyarakat akan kita tindak dan pelaku atau pemilik akan kita proses sesuai hukum aturan yang berlaku," terang Hadi.
Ia mengaku pikaknya tidak akan memberi kelonggaran terhadap pemilik ataupun produsen miras jenis Tuak ini, karena banyak motif pelaku kejahatan melakukan aksinya lantaran terpengaruh minuman tuak ini.
"Sama seperti penertiban sebelumnya kita juga akan menggandeng unsur dari TNI dan Polri agar penertiban ini nanti berjalan maksimal maka akan dilakukan secara mendadak, sementara untuk waktu masih menunggu laporan dari intelijen lebih lanjut" pungkas Hadi. (234)









