Sertijab Kasat Reskrim Polres Kotamobagu GMPK Sulut Sampaikan Ucapan Selamat

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, Resmol Maikel, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra yang resmi menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu.

Ucapan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan serah terima jabatan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu. AKP Mahadewa Bayu dipercaya menggantikan Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K., S.I.K., yang selanjutnya mendapat tugas di lingkungan Polda Sulawesi Utara.

Resmol berharap, di bawah kepemimpinan pejabat baru, Satreskrim Polres Kotamobagu semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengungkap berbagai perkara, serta menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan.

“Selamat dan sukses kepada AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra atas amanah sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu yang baru. Semoga dapat menjalankan tugas dengan profesional, transparan dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat,” ujar Resmol.

Di sisi lain, Resmol juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K., S.I.K., atas pengabdiannya selama bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.

“GMPK Sulut juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Iptu Ahmad Waafi S.Tr.K., S.I.K., di tempat tugas yang baru di Polda Sulawesi Utara. Semoga senantiasa diberikan kelancaran, kesuksesan dan amanah dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab yang baru,” katanya.

Resmol menilai, pergantian pejabat merupakan bagian dari dinamika organisasi sekaligus momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

Ia berharap komunikasi dan sinergitas antara aparat penegak hukum dengan masyarakat sipil, termasuk organisasi kemasyarakatan dan kelompok pemerhati sosial, dapat terus terjalin secara terbuka dan konstruktif.

“Semoga sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat terus diperkuat, sehingga berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian publik dapat ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Rm)