BLITAR, eWarta.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar terus memacu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Langkah serius ini diwujudkan melalui rapat kerja yang melibatkan lintas sektor pada Kamis (16/04/2026) di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat ini menjadi momentum penting karena DPRD menerapkan pendekatan partisipatif dengan menghadirkan langsung perwakilan dari berbagai pondok pesantren terkemuka. Hal ini dilakukan guna memastikan regulasi yang digodok benar-benar relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan Islam di lapangan.
Sejumlah pesantren yang hadir memberikan masukan dalam forum tersebut di antaranya:
* PP Al-Kamal Kunir dan PP Bahrul Ulum.
* PP Sananul Huda dan PP Nairul Ulum Selorejo.
* PP Anharul Ulum, PP Qurasy, dan PP Al-Falah Jeblog.
* PP Lirboyo Cabang Bakung.
Selain tokoh agama, rapat juga dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Untuk menjamin ketajaman aspek legalitas, DPRD juga mengundang narasumber dari Kementerian Hukum guna memaparkan landasan yuridis yang kuat agar aturan ini tidak memiliki celah hukum di masa depan.
Penyusunan Raperda ini merupakan bentuk nyata komitmen DPRD Kabupaten Blitar dalam memberikan payung hukum bagi pengembangan pesantren. Fokus utama regulasi ini mencakup tiga pilar: pembinaan, pemberdayaan, dan penguatan peran sosial.
"Kami ingin regulasi ini menjadi solusi konkret. Pesantren bukan hanya mendapat pengakuan, tetapi juga fasilitasi nyata dari pemerintah daerah agar dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat," tulis pernyataan resmi dari pihak DPRD dalam forum tersebut.
Dengan kolaborasi yang melibatkan banyak pihak, Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren ini diharapkan dapat segera disahkan dan menjadi instrumen strategis untuk mendukung percepatan pembangunan daerah berbasis nilai-nilai religius. (Via/adv)









