Sengketa Sewa Lahan di Jember Memanas, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Create: Fri, 25/09/2026 - 07:02
Author: Redaksi

 

JEMBER, ewarta.co – Sengketa sewa lahan senilai Rp 2,5 juta per tahun di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, berbuntut panjang. Pihak pemilik lahan dan penyewa kini saling melapor ke Mapolres Jember usai perselisihan di antara mereka tak kunjung usai.

​Ketegangan antarpihak bahkan sempat terjadi di depan Mapolres Jember, Kamis (24/9/2026) sore. Pemilik lahan, Winarsih (Bunda Winarsih), bertemu tanpa sengaja dengan penyewa, Bobi Indra Mulyanto, beserta kuasa hukumnya, Mohammad Husni Thamrin, saat hendak menjalani pemeriksaan penyidik.

​Adu mulut singkat pecah ketika Winarsih menghampiri Bobi yang berjalan menuju area parkir kendaraan. Situasi membaik setelah suami Winarsih, Bi'is, memintanya masuk kembali ke area Mapolres untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

​Kasus ini dipicu oleh perjanjian sewa-menyewa lahan secara lisan antara orang tua Bobi dan Winarsih. Menurut Bobi, jelang masa sewa satu tahun berakhir, pihak Winarsih belum membayar biaya sewa tahun pertama dan tidak memberikan kepastian perpanjangan. Keluarga Bobi akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak.

​Namun, saat menyampaikan keputusan tersebut, Bobi mengaku mendapat intimidasi dari suami Winarsih yang diduga membawa benda mirip senjata api (senpi). Atas kejadian itu, Bobi melaporkan kasus pengancaman serta dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ke Mapolres Jember.

​Tudingan penggunaan senpi dibantah oleh Winarsih. Ia berdalih benda yang dibawa suaminya adalah keris kecil berukuran sekitar 15 cm.

​Tak tinggal diam, Winarsih melalui putrinya, Ayu Lisa Biani, melaporkan balik pihak Bobi atas dugaan pemutusan kontrak sepihak dan pencemaran nama baik. Selain itu, pihak Winarsih mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jember karena merasa dirugikan dan diusir dari lahan sewa.

​"Saya rugi banyak dan diusir, padahal saya sudah membayar. Uang sewa memang sempat dikembalikan oleh pihak Bobi, tetapi saya kembalikan lagi dan ada bukti fotonya," ujar Winarsih.

​Menanggapi laporan balik tersebut, Kuasa Hukum Bobi, Mohammad Husni Thamrin, menilai tuduhan pemutusan kontrak merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana.

​"Perkara yang diawali dari perjanjian kontrak itu ranahnya perdata, penyelesaiannya melalui gugatan di pengadilan, bukan laporan polisi. Kami optimis unsur pidananya tidak berlanjut," jelas Thamrin.

​Saat ini, kedua laporan masih ditangani oleh pihak penyidik Mapolres Jember. Pihak Bobi telah menghadirkan dua orang saksi, yakni Amarul Faruq dan Karyoto, untuk menguatkan laporan dugaan intimidasi tersebut. (hafit)