BENGKULU TENGAH, eWarta.co – Harapan masyarakat desa penyangga di Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, kembali menyala. Tim Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bengkulu akhirnya turun langsung melakukan pengukuran lahan HGU eks PT Bio Nusantara Teknologi (BIO) yang kini dikelola PT Sandabi Indah Lestari (SIL), Kamis (4/6/2026).
Bagi warga Desa Air Napal, kehadiran tim ATR/BPN di tengah konflik agraria yang menahun ini menjadi ujian nyata netralitas pemerintah. Warga menuntut proses pengukuran dilakukan secara transparan dan mencakup seluruh titik krusial yang disengketakan.
"Kami tidak ingin pengukuran ini hanya formalitas pelengkap administrasi. Semua titik persoalan harus dicatat terbuka agar kebenaran terlihat," tegas perwakilan masyarakat, Reskan Arip.
Dalam peninjauan lapangan, Kepala Desa Air Napal, Akomaini, membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam pengelolaan lahan oleh pihak perusahaan. Dua poin paling krusial adalah pemindahan sepihak aliran Sungai Air Penyengat dan klaim sepihak atas Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa yang dimasukkan ke dalam area HGU perusahaan.
"Ini bukan sekadar batas lahan. Ada sungai yang dialihkan dan makam leluhur kami diklaim masuk HGU. Kami menolak perpanjangan HGU sebelum seluruh persoalan ini diselesaikan secara adil," ujar Akomaini.
Merespons ketakutan warga, petugas ATR/BPN menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari laporan desa dan rangkaian hearing bersama DPRD Provinsi Bengkulu. Hasil pengukuran lapangan ini nantinya akan menjadi dasar pembuktian dalam rapat lanjutan bersama pemerintah daerah.
Konflik ini memantik reaksi keras dari parlemen. Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta kementerian terkait untuk menunda proses perpanjangan HGU PT BIO/SIL hingga verifikasi klaim masyarakat tuntas.
"Jangan diperpanjang dahulu HGU-nya sebelum urusan ini selesai. Jika terbukti itu tanah desa, harus dikembalikan kepada masyarakat," tegas Teuku. DPRD bahkan berencana mengawal kasus ini langsung ke tingkat kementerian.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Asisten II Setda, RA Denni, meminta warga dan kuasa hukum segera melengkapi dokumen pendukung guna melandasi kajian hukum yang komprehensif. Bagi warga Air Napal, perjuangan ini bukan sekadar coretan di atas peta, melainkan upaya mempertahankan ruang hidup dan masa depan anak cucu mereka. (td)









