BLITAR, eWarta.co -- Peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 serta peraturan Nomor 23 Tahun 2020 bahwa satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Sebagaimana yang sudah tertuang dan diatur dalam peraturan diatas, sangat jelas bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk menahan ijazah siswanya yang telah di nyatakan lulus.
Akan tetapi, kejadian adanya dugaan penahanan ijazah masih saja dialami oleh wali murid bernama Sujayani.
Karena masih mempunyai tunggakan pembayaran sebesar 943.000 rupiah, hingga ijazah anaknya yang bernama Nur Syuara sempat tertahan selama 3 tahun di sekolahnya. Setelah adanya mediasi dari kedua belah pihak, akhirnya ijazah anaknya diberikan pada Rabu (18/02/2025).
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah MTsN 3 Blitar, Choirun Ni'am menjelaskan bahwa selama ini ada beberapa proses yang menghambat dalam pembagian ijazah siswa dari DEPAG (Departemen Agama).
"Contoh proses mendapatkan blangko dan penulisan ijazah itu yang terlambat, dikarenakan blangko ijazah rata-rata datang setelah siswa itu lulus," jelasnya.
Masih disampaikan juga dari Choirun Ni'am, bahwa dirinya juga kurang mengetahui apa penyebab keterlambatan tersebut. Tetapi untuk tahun ini menurutnya lumayan, datangnya bulan juni dilanjutkan penulisan hingga selesai di bulan Juli.
"Akan tetapi itu pun anak-anak sudah lulus, sedangkan yang lalu lalu malah lebih lama lagi bahkan sampai bulan Agustus ijazah baru bisa dibagikan," terangnya.
Bahkan dikatakan semenjak beliau menjabat sebagai kepala sekolah di MTsN 3 Blitar, beliau sudah menghimbau kepada seluruh staf untuk tidak mempersulit dan menahan wali murid yang mau mengambil ijazah.
"Boleh kalau sekedar menanyakan apakah masih mempunyai tanggungan atau tunggakan, itu boleh. Kalau masih mempunyai tanggungan sanggupnya kapan. Jadi nanti hanya ditulis saja, tetapi ijazah tetap diberikan. Jadi tidak ada penahanan ijazah," tegasnya.
Choirun Ni'am juga menyampaikan perkara kemudian tidak melakukan pembayaran, ya tidak ada urusan karena sifatnya ini sumbangan dan tidak wajib.
"Kami sudah sepakat untuk tidak mempersulit siapapun yg mau mengambil ijazah, cuma masalah sumbangan sifatnya tidak wajib, jadi ya sukarela. Karna itu sifatnya hanya menunjang kegiatan sekolah di luar dana bos," pungkasnya. (MHT)









