SELUMA, eWarta.co -- Sempat buron selama lebih dari dua tahun, Tim Opsnal Satreskrim Polres Seluma akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 23 Desember 2023 yang lalu.
Tersangka yang diketahui berinisial RG (30) warga Desa Kampai, Kecamatan Talo. Tersangka dibekuk saat bekerja sebagai driver mobil travel di Kota Bengkulu. Dalam pencarian barang bukti, Tim Opsnal Satreskrim Polres Seluma berhasil amankan 7 unit telepon genggam (handpone) android hasil curian yang dikuburkan di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di belakang rumah tersangka.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Saman Saputra, SH MH mengatakan, jika RG merupakan rekan dari YD (35) pelaku lain yang lebih dulu berhasil ditangkap dan telah menjalani proses hukum. Sejak penangkapan YD, polisi terus melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan RG yang diketahui kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran petugas.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil, setelah polisi memperoleh informasi bahwa RG bekerja sebagai sopir travel. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga berhasil mengamankannya di kawasan Simpang Empat Nakau, Kota Bengkulu. Pada Kamis, 25 Juni 2026 malam saat mengantar dua penumpang dari Palembang, Sumatera Selatan.
"Sejak rekannya berinisial YD ditangkap, kami terus memantau keberadaan RG. Setelah diketahui bekerja sebagai sopir travel, tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkapnya saat mengantar penumpang di Simpang Empat Nakau," Sampainya, Jumat (26/6/2026).
Usai ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan yang selama ini disembunyikan oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan, RG mengaku mengubur barang-barang hasil curian agar tidak diketahui aparat. Polisi kemudian melakukan pencarian di lokasi yang disebutkan tersangka dan berhasil menemukan tujuh unit telepon genggam Android milik pegawai Koperasi Mekar.
Ketujuh handphone tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di kebun kelapa sawit milik warga yang berada tepat di belakang rumah tersangka. Sementara itu, dua unit laptop milik korban hingga kini belum berhasil ditemukan. Berdasarkan pengakuan RG, kedua laptop tersebut juga dikubur, namun lokasinya berada di bawah lantai rumahnya.
Pencarian mengalami kendala karena rumah tersangka telah direnovasi. Lantai yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang bukti kini telah dicor dan dipasang keramik, sehingga polisi belum dapat memastikan keberadaan kedua laptop tersebut.
"Barang bukti yang berhasil kami temukan ada tujuh unit handphone Android. Semuanya dikubur di kebun sawit milik orang lain yang berada di belakang rumah tersangka. Sedangkan dua unit laptop belum berhasil ditemukan karena menurut pengakuan tersangka dikubur di bawah lantai rumah yang kini sudah dicor dan dipasang keramik," jelasnya.
Kasat juga menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterangan tersangka, termasuk kemungkinan adanya barang bukti lain maupun fakta-fakta baru yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dengan ditangkapnya RG, seluruh pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 23 Desember 2023 tersebut kini telah berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Rns)









