SELUMA, ewarta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma terus berupaya mengikis ketergantungan petani terhadap pupuk kimia sekaligus menjaga kesuburan tanah secara alami. Pada tahun anggaran 2026, sebanyak lima Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Seluma menerima alokasi program Rumah Pengolahan Pupuk Organik (RPPO) atau Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Kelima kelompok penerima manfaat tersebut tersebar di lima wilayah, yakni Desa Rawa Indah (Kecamatan Ilir Talo), Desa Riak Siabun (Kecamatan Sukaraja), Desa Sari Mulyo (Kecamatan Sukaraja), Desa Pering Baru (Kecamatan Seluma Selatan), serta wilayah Kecamatan Ulu Talo.
Program strategis ini dirancang untuk mendorong kemandirian petani dalam memproduksi pupuk organik berbasis bahan lokal, sekaligus menekan biaya operasional pertanian. Dengan memanfaatkan kotoran ternak serta limbah tanaman di sekitar lingkungan, pengeluaran petani untuk pembeli pupuk dapat dipangkas secara signifikan.
Selain dari sisi efisiensi biaya, penggunaan pupuk organik secara berkelanjutan terbukti efektif memperbaiki struktur tanah dan menjaga keseimbangan ekosistem pertanian lokal.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Seluma, Arian Sosial, mengungkapkan bahwa Kabupaten Seluma berhasil mengamankan 5 unit RPPO dari total kuota nasional sebanyak 50 unit pada tahun 2026. Artinya, Kabupaten Seluma menyerap sekitar 10 persen dari alokasi nasional yang disalurkan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan.
"Alhamdulillah, tahun ini kita mendapatkan alokasi lima unit RPPO langsung dari Kementerian Pertanian melalui Ditjen PSP," kata Arian Sosial, Selasa (6/10/2026).
Arian menambahkan, proses administrasi pencairan dana bantuan saat ini telah berjalan. Dari lima kelompok penerima, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk empat kelompok sudah diterbitkan, dan satu kelompok sisanya menyusul.
"Insyaallah, akhir pekan ini atau awal pekan depan kelompok penerima manfaat sudah bisa mulai bekerja. Pencairan tahap awal ini sebesar 70 persen dari total pagu anggaran," jelasnya.
Terkait teknis pengolahan, Arian menjelaskan bahwa pupuk organik ini akan mengombinasikan kotoran ternak dengan bahan organik nabati, seperti pelepah pisang, jerami, dan limbah tumbuhan lainnya. Karena itu, kelompok tani penerima dianjurkan memiliki ternak pendukung.
Guna memastikan program berjalan optimal, Dinas Pertanian Seluma akan memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terlebih dahulu kepada para pengurus dan anggota kelompok tani.
"Sebelum mulai berproduksi, kelompok tani akan mengikuti bimtek mengenai tata cara pengolahan bahan baku hingga menjadi pupuk organik siap pakai," pungkasnya. (Rns)










