BENGKULU, eWarta.co — Pemerintah Kota Bengkulu memperpanjang masa pendaftaran seleksi terbuka calon Dewan Komisaris PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Fadhilah Kota Bengkulu (Perseroda) periode 2026–2030. Perpanjangan tersebut merupakan seleksi terbuka tahap ketiga yang dilakukan untuk menjaring calon komisaris yang memenuhi persyaratan.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Pj Sekda Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengatakan kesempatan tersebut terbuka bagi profesional maupun masyarakat yang memenuhi kualifikasi. Pendaftaran diperpanjang mulai 21 hingga 23 September 2026.
“Kami mengundang para profesional, baik dari kalangan ASN maupun non-ASN yang berdomisili di Kota Bengkulu, untuk ikut serta dalam seleksi Calon Dewan Komisaris PT BPRS Fadhilah ini,” ujar Medy, Senin (21/9/2026).
Salah satu persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar yakni memiliki sertifikasi kompetensi komisaris atau direksi di bidang Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sementara bagi pelamar non-ASN, panitia mengutamakan peserta yang memiliki pengalaman kerja di bidang perbankan minimal dua tahun.
Medy memastikan proses seleksi dilakukan secara transparan dan objektif serta tidak dipungut biaya. Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Bagian Perekonomian dan SDA Kantor Wali Kota Bengkulu atau dikirim secara daring melalui email resmi panitia.
Setelah masa pendaftaran berakhir, Pansel akan melakukan seleksi administrasi dan mengumumkan hasilnya pada 24 September 2026. Peserta yang dinyatakan lolos kemudian mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) pada 25 September yang meliputi psikotes, ujian tertulis dan penyampaian makalah rencana pengawasan.
Tahapan berikutnya berupa wawancara oleh Tim UKK dan penyampaian hasil seleksi kepada Wali Kota Bengkulu dijadwalkan pada 28 September 2026. Wawancara akhir oleh Wali Kota dilaksanakan 29 September, sedangkan penetapan calon terpilih dan penyampaian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditargetkan pada 30 September 2026.
Selain berdomisili di Kota Bengkulu, pelamar wajib berpendidikan minimal S-1 dan berusia paling tinggi 60 tahun saat mendaftar. Pelamar juga tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif, serta tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diperoleh melalui Media Center Pemkot Bengkulu dan kanal resmi Bank Fadhilah. Panitia juga menyediakan kontak informasi melalui nomor 0811738685 atas nama Dedi Junaidi dan 085758565215 atas nama Fitriawati.










