Seleksi Dirut Bank Bengkulu, Dua Calon Gugur Otomatis di Tahap Assessment Empat Calon Berpeluang Besar

 

BENGKULU, eWarta.co – Pertarungan menuju kursi Direktur Utama Bank Bengkulu memanas setelah tahap assessment resmi berakhir. Dari enam nama yang terdaftar, hanya empat calon yang berhasil unjuk kemampuan.

Dua kandidat unggulan dipastikan gugur secara otomatis karena tidak hadir dan tidak mendapat rekomendasi untuk dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

​Empat calon yang berhasil mengikuti assessment adalah Agus Sabirin, Joni Haryanto, Roby Wijaya, dan Iswahyudi.

​Corporate Secretary, Corsec Bank Bengkulu, Ade Mahmud, mengonfirmasi dua calon Direktur Utama yang tidak hadir adalah Juniardi Swastria dan Hendra Jaya. Mereka terpaksa absen karena terhalang izin meninggalkan pekerjaan dari instansi mereka di luar Bengkulu.

​Meskipun assessment pada umumnya tidak bersifat menggugurkan, Ade menegaskan bahwa ketidakhadiran kali ini bisa berakibat fatal.

​"Ya tentu saja tidak bisa lanjut karena tidak hadir. Mereka sudah mengajukan penjadwalan ulang, namun karena kita tidak punya waktu lagi untuk diundur, jadi terpaksa kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasinya untuk diusulkan nanti dalam RUPS," tegas Ade.

​Ini berarti, RUPS yang dijadwalkan pada 16 Desember mendatang hanya akan membahas nasib empat calon yang hadir dan mengantongi hasil assessment.

​Sementara itu, untuk posisi Direktur Kepatuhan, dua calon yang terdaftar seluruhnya sukses melewati tahap assessment.

​Pasca penilaian, semua calon yang lolos diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen penting, termasuk SKCK, surat keterangan kesehatan jiwa dan jasmani, serta surat bebas narkoba.

​Ade menambahkan, hasil assessment ini hanyalah rekomendasi awal. Keputusan krusial ada di tangan RUPS, yang akan menentukan berapa banyak dari empat nama calon Direktur Utama (dan calon Direktur Kepatuhan) yang akan diusulkan secara resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​"Apakah empat calon Direktur Utama ini semuanya dibawa ke OJK, atau hanya satu, dua, atau tiga orang, itu keputusan RUPS," jelas Ade.

​Perlu diingat, RUPS hanya berwenang mengusulkan. Penentu terakhir kelayakan dan kepatutan para calon, melalui proses fit and proper test, sepenuhnya berada di tangan OJK. (Arn)