Sekda Seluma, Irihadi Resmi Memasuki Masa Purna Tugas

Bupati dan istri berswafoto bersama.

 

Obb

BENGKULU,eWARTA.co - Kamis (25/06/20) Sekda Seluma Irihadi, M. Si kurang lebih enam tahun telah mengabdikan diri di Kabupaten Seluma sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Seluma dan hari ini telah memasuki masa purna tugas.

Dengan dilaksanakannya acara perpisahan bersama Irihadi dan Istri maka secara resmi Sekertaris Daerah Kabupaten Seluma memasuki masa pensiun atau masa purna tugas.

Dengan purna tugasnya Irihadi sebagai Sekertaris Daerah Seluma, otomatis jabatan tertinggi ASN di Kabupaten Seluma saat ini kosong, dan harus segera terisi untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma.

"Secepatnya jabatan Pelaksana Tugas Sekda akan segera ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan, setelah hari ini akan kita gelar rapat terlebih dahulu," jelas Bundra Jaya Bupati Seluma, kepada wartawan Kamis (25/06/20).

Disampaikanya, setelah dirapatkan hari ini, maka hasilnya akan langsung kita serahkan kepada Gubernur Bengkulu. Setelah disetujui, dan nantinya apabila sudah di setujui akan langsung dilakukan pelantikan pada hari Senin mendatang.

" Kita harapkan Senin minggu depan sudah ada Penjabat Sekda Seluma dan bisa langsung masuk dan bekerja," sampai Bundra Bupati Seluma.

Di tambahkannya sampai saat ini ada tiga nama kandidat yang sudah memenuhi syarat, namun dari ke tiga kandidat tersebut belum kita tentukan siapa yang akan menjabat sebagai Plt Sekda Seluma.

Sementara itu, kendati sudah memasuki masa purna tugas, Irihadi menegaskan akan selalu siap memberikan masukan atau bantuan, apabilah dirinya dibutuhkan oleh Kabupaten Seluma.

"Saya siap membantu Kabupaten Seluma, apapun itu bentuknya," terang Irihadi.

Lebih lanjut Irihadi, siapa pun nanti yang mengantikan posisi sebagai Sekda Seluma, saya berharap ia benar - benar ikhlas mau berkerja untuk Kabupaten Seluma, dan berkerjasama dengan Bupati untuk memajukan Kabupaten Seluma.

"Yang penting orang nya jujur, tidak diskriminasi, dan bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jadi siapa saja bisa menjadi Sekda," sampai Irihadi (Nor/ADV)

Obb