Sejumlah Warga Seluma Tak Lagi Terima PKH, Indikasi Judi Online Diduga Jadi Penyebab

Create: Wed, 02/09/2026 - 09:31
Author: Redaksi

 

SELUMA, ewarta.co — Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Seluma tengah menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengeluhkan saldo bantuan pada rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka yang tak kunjung cair, padahal pada tahap sebelumnya bantuan rutin diterima.

​Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seluma, Zuraini, SP, M.Si., menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan bantuan PKH dihentikan. Salah satunya adalah perubahan kondisi ekonomi penerima yang kini masuk dalam desil 5 hingga desil 10, sehingga dinilai sudah mampu secara ekonomi atau masuk kategori graduasi mandiri.

​Selain itu, KPM dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat jika sudah tidak memiliki komponen kepesertaan PKH, terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri, maupun memiliki penghasilan di atas standar minimum regional.

​Zuraini juga mengungkapkan faktor lain yang menjadi perhatian serius pemerintah pusat, yakni adanya transaksi mencurigakan yang terindikasi judi online (judol). Hal ini menyebabkan rekening atau dompet digital penerima dibekukan berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

​"Judi online itu sangat berpengaruh. Misalkan dalam satu KK ada satu orang saja yang terindikasi melakukan judi online, otomatis bantuannya dihentikan. Itu merupakan ketentuan langsung dari pemerintah pusat, dan pembekuan rekening pun dilakukan oleh pusat," tegas Zuraini, Rabu (1/9/2026).

​Terkait perubahan desil tingkat kesejahteraan sosial yang membuat sebagian warga tidak lagi atau belum menerima PKH, masyarakat dianjurkan mengajukan pembaruan data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

​Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data tercatat dapat menyampaikan permohonan ke pihak desa/kelurahan untuk kemudian diusulkan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

​Meski demikian, operator SIKS-NG tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah desil kesejahteraan secara langsung. Tugas operator sebatas menginput data, melakukan verifikasi administratif awal, dan meneruskan usulan pembaruan ke dalam sistem berdasarkan kondisi riil di lapangan. Penetapan akhir tetap dilakukan melalui mekanisme sistem DTSEN.

​Selain melalui desa, masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan data desil secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial.

​"Perubahan desil bisa dilakukan melalui verifikasi ulang. Warga cukup mengajukan permohonan ke desa, lalu operator SIKS-NG yang akan memproses pengajuannya ke sistem," pungkas Zuraini. (Rns)