Satpol PP Kota Bengkulu Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Ternak Liar di Kelurahan Sumber Jaya

Create: Thu, 11/06/2026 - 05:56
Author: Admin 3


Kota Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum akibat keberadaan hewan ternak yang berkeliaran bebas di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu. Keluhan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Ketua RW 02 dan para Ketua RT di wilayah setempat serta diketahui oleh Lurah Sumber Jaya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, bersama jajaran melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (10/6/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Penegakan Peraturan Daerah Feryzon, Kabid Trantibum Fahriandi, Penyidik PPNS Tazakrisno, Camat Kampung Melayu, Lurah Sumber Jaya, Lurah Kandang, Kapolsek Pelabuhan, serta para ketua RT dan RW setempat.

Dari hasil peninjauan, ditemukan sejumlah hewan ternak yang dilepas bebas di kawasan Pelindo yang berada di wilayah Kelurahan Sumber Jaya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, ternak tersebut diketahui bukan milik warga Sumber Jaya, melainkan milik beberapa warga Kelurahan Kandang.

Selain berada di area kosong, hewan ternak tersebut juga kerap berkeliaran di jalan raya dan kawasan permukiman pada sore hari. Kondisi ini dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat dan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Ketua RW dan para Ketua RT setempat menyampaikan bahwa keberadaan ternak liar tersebut telah menyebabkan sejumlah kecelakaan lalu lintas yang memakan korban. Selain itu, kotoran hewan yang berserakan dinilai mengganggu kesehatan lingkungan, merusak tanaman warga, mengganggu aktivitas pedagang, hingga memasuki kawasan perkantoran.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif melalui pendekatan dan sosialisasi kepada para pemilik ternak. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku mengenai pemeliharaan hewan ternak.

"Satpol PP akan melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada para pemilik ternak terkait ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Kami berharap para pemilik ternak dapat mematuhi aturan yang ada demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat," ujar Sahat.

Ia menjelaskan, dalam perda tersebut terdapat larangan melepas atau menggembalakan hewan ternak di lahan milik orang lain, pekarangan rumah, pekarangan kantor, taman umum, lokasi wisata, lapangan olahraga, fasilitas umum, maupun di jalan raya.

Lebih lanjut, Sahat mengungkapkan bahwa Pasal 13 Perda Nomor 2 Tahun 2015 memberikan hak kepada masyarakat untuk menangkap hewan ternak yang masuk ke pekarangan rumah, lahan pertanian, maupun perkebunan miliknya, dengan ketentuan tidak menyakiti hewan tersebut.

Sementara itu, Pasal 14 mengatur bahwa masyarakat yang mengalami kerugian secara langsung akibat ulah hewan ternak berhak menuntut ganti rugi kepada pemilik ternak. Sedangkan Pasal 19 menegaskan bahwa setiap peternak yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Satpol PP Kota Bengkulu berharap adanya kerja sama dari seluruh pihak, khususnya para pemilik ternak, agar persoalan hewan ternak yang berkeliaran bebas dapat segera ditangani sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.