Bengkulu, eWarta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan “Lapor Satpol PP Kota Bengkulu” pada Kamis (25/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh pedagang pemilik kios di kawasan Pasar Panorama, Jalan Belimbing. Mereka mengeluhkan banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang meletakkan barang dagangan dan berjualan di badan jalan depan kios sehingga mengganggu akses pembeli serta mengurangi area parkir kendaraan.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya menerima pengaduan tersebut melalui layanan pengaduan masyarakat yang aktif selama 1 x 24 jam.
Menurut Sahat, keberadaan PKL yang berjualan di badan jalan tidak hanya mengganggu aktivitas pedagang kios, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan mengurangi kenyamanan masyarakat yang berbelanja di kawasan pasar.
“Pedagang pemilik kios mengeluhkan akses menuju kios mereka tertutup oleh lapak PKL. Selain itu, pembeli juga kesulitan mendapatkan tempat parkir karena sebagian badan jalan digunakan untuk berjualan,” kata Sahat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu akan melakukan koordinasi dan langkah persuasif dengan memberikan teguran kepada para PKL agar tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan.
Sahat menegaskan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan kenyamanan bagi seluruh pelaku usaha di Pasar Panorama.
“Kami akan melakukan pendekatan secara humanis dan mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi, tetapi agar seluruh pedagang dapat berusaha dengan tertib dan masyarakat merasa nyaman saat berbelanja,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan “Lapor Satpol PP Kota Bengkulu” melalui nomor 0813-1090-101 apabila menemukan gangguan ketertiban umum maupun pelanggaran peraturan daerah di wilayah Kota Bengkulu.
Menurut Sahat, partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan kota. Dengan adanya laporan yang cepat, setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Satpol PP.









