Satpol PP Kota Bengkulu Tindak Pasangan Diduga Tinggal Bersama Tanpa Ikatan Pernikahan

Create: Mon, 01/06/2026 - 09:52
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co -- Layanan Pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu menerima laporan dari warga terkait dugaan perbuatan asusila di salah satu rumah kos yang berada di Jalan Pramuka I, RT 11 RW 04, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Minggu malam (31/5/2026). Warga mengaku resah karena adanya pasangan yang diketahui tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu, Komandan Peleton Jaga Kota segera melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Tanah Patah dan Ketua RT 11 setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.

Kasat Pol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan petugas kemudian mendatangi lokasi bersama Ketua RT dan sejumlah warga. Pemeriksaan dilakukan terhadap pasangan yang dilaporkan warga berada di dalam salah satu kamar kos.

Saat petugas tiba di lokasi, pasangan tersebut ditemukan berada di dalam kamar kos yang dalam kondisi terkunci. Petugas kemudian melakukan pendataan identitas terhadap kedua orang yang berada di dalam kamar tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui laki-laki berinisial GAS berusia 19 tahun dengan alamat sesuai KTP di Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Sementara perempuan berinisial FJ berusia 28 tahun dengan alamat sesuai KTP di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Satpol PP. Setelah dilakukan pengecekan bersama pihak kelurahan dan Ketua RT, ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar kos dan selanjutnya dilakukan pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sahat.

Ia menegaskan Satpol PP Kota Bengkulu akan terus merespons setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah maupun norma sosial yang berlaku di lingkungan masing-masing.