BENGKULU, eWarta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu melalui Peleton 3 Jaga Kota yang dipimpin Danton Tomy Mediansyah melakukan penertiban dan teguran kepada pedagang serta juru parkir di kawasan wisata Pantai Panjang, Senin (15/6/2026) sore.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Festival Tabut 2026 agar akses pengunjung menuju lokasi kegiatan tetap lancar dan nyaman.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah barang dagangan seperti meja, tenda, gerobak, dan perlengkapan lainnya yang ditempatkan di badan jalan maupun daerah milik jalan (DMJ). Satpol PP meminta para pedagang untuk tidak menggunakan area tersebut karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan mobilitas pengunjung selama berlangsungnya Festival Tabut .
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah merilis peta lokasi titik retribusi parkir tepi jalan umum untuk pelaksanaan Festival Tabut 2026.
Keberadaan pemegang Surat Perintah Tugas (SPT) dan juru parkir diharapkan dapat mendukung upaya penataan yang dilakukan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Bapenda Kota Bengkulu dengan mengawasi agar pedagang tidak menempatkan barang dagangan di badan jalan maupun daerah milik jalan, serta tidak mengalihkan atau menyewakan lahan parkir kepada pedagang.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, mengimbau seluruh pedagang dan juru parkir untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Kota Bengkulu.
Ia mengajak seluruh pihak bersama-sama menciptakan suasana yang tertib, aman, dan nyaman guna menyambut kedatangan wisatawan dari berbagai daerah maupun mancanegara pada Festival Tabot 2026.
Menurutnya, keramahan, kenyamanan, kemudahan akses, dan keamanan menjadi faktor penting untuk memberikan pengalaman terbaik bagi para pengunjung.
Dengan demikian, Festival Tabut 2026 tidak hanya menjadi ajang budaya yang meriah, tetapi juga mampu meninggalkan kesan positif serta mendorong wisatawan untuk menikmati keindahan Kota Bengkulu lebih lama.









