BENGKULU, eWarta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan pungutan parkir liar di kawasan wisata Pantai Panjang, Rabu sore (14/10/2026).
Petugas melakukan operasi dengan menyamar sebagai pengunjung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungutan parkir di kawasan tersebut.
Dalam operasi itu, perempuan yang mengenakan rompi parkir diduga meminta uang sebesar Rp2.000 untuk setiap sepeda motor yang diparkir. Petugas kemudian mengamankannya setelah transaksi berlangsung.
Saat dimintai keterangan, perempuan tersebut mengaku telah memungut uang parkir di kawasan Pantai Panjang sejak 2019. Pengakuan itu disampaikan saat petugas melakukan pemeriksaan di kantor Satpol PP Kota Bengkulu.
Petugas Satpol PP menyebut operasi tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan pungutan parkir di kawasan wisata Pantai Panjang. Penertiban dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengunjung dan mencegah praktik pungutan tanpa izin.
Saat ini, perempuan tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Kota Bengkulu untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Belum ada keterangan mengenai identitas perempuan tersebut maupun tindak lanjut penanganannya setelah proses pembinaan.










