Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Razia Gabungan Cegah Peredaran Rokok Ilegal

 

BLITAR, eWarta.co -- Kegiatan Operasi Gabungan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) Kabupaten Blitar beserta jajaran Bea Cukai Blitar dalam rangka penindakan hukum peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan tiga kali dalam satu minggu belakangan ini.

Dalam pelaksanaanya, jajaran SatPol-PP beserta Bea Cukai mendatangi toko-toko penjual rokok khususnya yg diduga menjual rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal, saat di konfirmasi pada Minggu (20/11/2022) siang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rusti, Tri Setyo Budi mengatakan Operasi gabungan tersebut, menyisir beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten Blitar antara lain, wilayah kecamatan Sutojayan, Selopuro, Srengat dan Wonodadi.Kegiatan oprasi tersebut, dilaksanakan tiga hari lalu, mulai tanggal 16 -18 november 2022.

Kegiatan dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi. Hasil dari pelaksanaan kegiatan dapat diamankan ribuan batang rokok ilegal yang didapati dari beberapa toko/kelontong penjual rokok tersebut, sedangkan rokok tersebut semua berasal dari luar blitar.

“Untuk para penjual sementara hanya diberikan sangsi peringatan tertulis dan apabila dikemudian hari masih kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU di bidang cukai,” jelas Rustin.

Obb

Untuk para penjual sementara hanya diberikan sangsi peringatan tertulis dan apabila dikemudian hari masih kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU di bidang cukai,” jelas Rustin Tri Setyo Budi Kasatpol PP Kabupaten Blitar.(Adv/Bas)