Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun ke Kas Negara dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan

Create: Fri, 10/04/2026 - 20:05
Author: Admin 3
Tags

 

Jakarta, eWarta.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan tahap VI berupa denda administratif dan penerimaan negara senilai Rp11,42 triliun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran Kabinet Merah Putih.

Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa hingga saat ini total uang tunai yang berhasil diselamatkan negara melalui penertiban kawasan hutan mencapai Rp31,3 triliun.

Menurutnya, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, seperti perbaikan puluhan ribu sekolah dan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Presiden juga menyampaikan apresiasi kepada Satgas PKH atas upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan di berbagai daerah.

Adapun Rp11,42 triliun yang diserahkan ke kas negara terdiri dari beberapa sumber. Di antaranya penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,23 triliun. Selain itu, terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI periode Januari–Maret 2026 sebesar Rp1,96 triliun.

Selanjutnya, penerimaan dari setoran pajak Januari–April 2026 sebesar Rp967,7 miliar, setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1,14 triliun.

Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan kawasan pertambangan seluas 10.257,22 hektare.

Pada tahap VI ini, sebagian lahan yang telah dikuasai kembali diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektare. Kawasan tersebut antara lain berada di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat; Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh; serta kawasan konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektare juga diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat sangat penting untuk menjaga aset negara. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dapat memulihkan kerugian negara, memperbaiki tata kelola, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan total mencapai Rp371,1 triliun.