JAKARTA, eWarta.co – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan nama Snapboost. Platform tersebut mengklaim sebagai layanan monetisasi media sosial menggunakan sistem Click to Earn (C2E).
Snapboost menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetor dana untuk mengerjakan sejumlah tugas di media sosial. Tugas yang diberikan antara lain memberikan tanda suka (like) dan membagikan konten di Instagram, Facebook, YouTube, serta TikTok.
Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan. Anggota juga dijanjikan komisi dari perekrutan peserta baru serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi penyetor dana dalam jumlah tertentu.
Hasil koordinasi Satgas PASTI menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI menemukan pelaku diduga kerap mengganti alamat tautan (URL) dengan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan, fitur, dan mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Snapboost dan memblokir akses terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penanganan dan penegakan hukum.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta menghindari penawaran yang mewajibkan setoran dana di awal atau menggunakan aplikasi dan situs yang sering berganti alamat.
Apabila menemukan dugaan investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan SiPasti, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id. Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan lebih lanjut.










