Santoso Isi Kursi PAW DPRD Seluma, Gantikan Ramadhansyah

Create: Mon, 24/08/2026 - 19:56
Author: Admin 3

 

Seluma, eWarta.co – Kursi anggota DPRD Kabupaten Seluma dari Daerah Pemilihan (Dapil) II kembali terisi setelah Santoso resmi dilantik sebagai anggota dewan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Senin (24/8/2026). Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Seluma dan dihadiri Wakil Bupati Seluma Drs. H. Gustianto.

Santoso merupakan anggota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akan menjalankan sisa masa jabatan periode 2024–2029. Ia menggantikan almarhum Ramadhansyah yang meninggal dunia ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma.

Dengan dilantiknya Santoso, pelaksanaan fungsi representasi masyarakat di Dapil II diharapkan tetap berjalan. Santoso juga memiliki tanggung jawab untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya melalui fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan DPRD.

Wakil Bupati Seluma Gustianto mengatakan pemerintah daerah menghormati proses PAW yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme kelembagaan. Ia berharap Santoso dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

“Dengan dilantiknya saudara Santoso sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Seluma dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” kata Gustianto.

Menurutnya, hubungan kerja yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia juga meminta Santoso memberikan perhatian terhadap aspirasi warga di Dapil II Seluma.

Santoso selanjutnya akan menjalankan tugas hingga berakhirnya masa jabatan DPRD Kabupaten Seluma periode 2024–2029. Keberadaannya diharapkan dapat memperkuat kinerja lembaga legislatif sekaligus memastikan aspirasi masyarakat Dapil II tetap terwakili.

Rapat Paripurna Istimewa tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Seluma, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Seluma. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menandai berlangsungnya proses PAW sebagai bagian dari keberlanjutan tugas kelembagaan DPRD.