Sambut Pemilu, Fitri: Netralitas ASN Dipertaruhkan

 

BENGKULU, ewarta.co -- Meski tahapan Kampanye tinggal beberapa bulan lagi. Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga kenetralitasannya pada Pemilu 2024. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Selain dilarang, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Obb

Menurut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri, ASN itu harus mengayomi dan menjadi contoh masyarakat. Karenanya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Juga diminta turut aktif melakukan pemantauan terhadap ASN yang berpolitik.

"Dasarnya harus netral karena ASN harus mengayomi. Karena momennya lain orang politik ini beda. Seharusnya ASN dan OPD OPD tidak boleh berpolitik. Maka kita minta kepada Bawaslu harus menegur kalu ada ASN yang ikut aktif berpolitik," ujar Fitri. (Re/adv)