​RUU Pasar Tradisional Diseminarkan di Unej, Bupati Gus Fawait Tegaskan Keberpihakan pada UMKM lewat Retribusi 0%

Create: Fri, 05/06/2026 - 22:34
Author: Redaksi

 

JEMBER, eWarta.co  – Bupati Jember, Muhamad Fawait (Gus Fawait), mendukung penuh langkah pemerintah bersama DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.

Foto, ewarta.co

​RUU tersebut dibahas secara mendalam dalam Seminar Nasional bertema "Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional" di Gedung Soedjarwo, Universitas Jember (Unej), Jumat (5/6/2026).

​Acara ini juga dihadiri oleh Rektor Universitas Jember Dr. Ir. Iwan Taruna, Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, serta perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Jember.

​Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gus Fawait menegaskan bahwa pasar tradisional merupakan benteng ekonomi rakyat yang krusial dalam menyelamatkan Indonesia dari krisis global. Menurutnya, kunci ketahanan ekonomi nasional berada pada tingginya permintaan domestik yang digerakkan oleh sektor informal, termasuk para pedagang pasar.

​Sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap sektor ini, Pemkab Jember mengambil langkah berani dengan menghapus biaya retribusi bagi pedagang pasar.

​"Sebagai bukti keberpihakan, Pemkab Jember mengambil langkah ekstrem. Retribusi pasar tradisional diturunkan 100% alias digratiskan sejak 2025 untuk meringankan beban pedagang. Pemkab juga tengah membangun kembali Pasar Tanjung, pasar tradisional terbesar di Jember, yang ditargetkan rampung awal 2027," ujar Gus Fawait.

​Rektor Unej, Dr. Ir. Iwan Taruna, menekankan bahwa partisipasi publik harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan RUU ini. Ia menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pendengar pasif.

​"Masyarakat berhak tahu, memberikan pandangan, dan mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana aspirasi mereka dipertimbangkan. Pasar tradisional adalah ruang ekonomi rakyat yang wajib dilindungi," tegas Iwan.

​Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, mengapresiasi keterlibatan Universitas Jember yang dinilainya sebagai salah satu mitra akademis utama dari ribuan kampus di Indonesia.

​"Sepanjang tahun 2025, lembaga kami telah menghasilkan 143 naskah akademik dan RUU, 284 konsep keterangan DPR di Mahkamah Konstitusi, 1.491 artikel, 29 buku, serta 12 edisi jurnal. Semua capaian tersebut melibatkan ribuan akademisi lintas ilmu, termasuk dari Unej," jelas Bayu.

​Momentum seminar nasional ini juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Keahlian DPR RI dan Universitas Jember. Kerja sama ini memperkuat peran sekitar 20 hingga 25 akademisi Unej yang tahun ini aktif merumuskan Naskah Akademik dan RUU nasional, termasuk RUU Pasar Tradisional.

​Melalui keterlibatan aktif APPSI Kabupaten Jember dalam seminar ini, diharapkan draf RUU yang tengah disusun benar-benar mampu menyerap realitas dan aspirasi para pedagang di tingkat akar rumput. (hafit)