Rovil Mamonto Ditahan Polisi Usai Dugaan Penganiayaan di Lolan 1 Korban Alami Patah Tulang

Tags

 

BOLMONG, eWarta.co — Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Lolan 1, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini memasuki proses hukum setelah aparat Polsek Inobonto mengamankan dan menahan terduga pelaku berinisial RM, yakni Rovil Mamonto alias Rovil.

Sementara korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Harly Mokoende alias Harly. Korban dilaporkan mengalami luka cukup serius akibat kejadian tersebut, termasuk patah tulang pada lengan bagian kanan serta luka serius di bagian kepala.

Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian guna mengungkap secara terang kronologi dan motif dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Lolan 1 tersebut.

Informasi yang disampaikan pihak pelapor juga menyebutkan bahwa Rovil Mamonto diduga telah beberapa kali melakukan tindakan kriminal sebelumnya. Namun, informasi mengenai dugaan riwayat tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

Media Humas Polri, Jefri Wurara, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara tegas, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami meminta pihak kepolisian, terlebih khusus Kapolsek Bolaang Timur, agar menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus memantau prosesnya sampai tuntas,” tegas Jefri.

Menurutnya, penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada penahanan terduga pelaku. Seluruh proses hukum harus berjalan transparan, termasuk memastikan kondisi dan hak korban mendapat perhatian.

“Kami berharap aparat dapat menangani perkara ini secara tegas dan profesional. Jika unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti, tentunya harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan akan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai proses hukum terhadap terduga pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Rovil Mamonto masih menjalani proses pemeriksaan oleh aparat kepolisian. Status dan kesalahan pidana terduga pelaku tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Rendy).