Bengkulu, eWarta.co -- Jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2022, di Halaman Kantor Bea dan Cukai Bengkulu, Kamis (8/12/2020).
Adapun barang yang dimusnakan yaitu rokok-rokok ilegal sebanyak 4 juta batang lebih rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Ardhani Naryasti.
"Untuk jumlah rokok yang kita musnahkan hari ini ada 4.260.860 batang rokok, dengan total nilai barang yang kita musnahkan hari ini senilai Rp 4.775.137.800," ungkap Ardhani.
Temuan rokok ilegal tanpa pita cukai ini paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Sebelumnya Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak Polda Bengkulu, menemukan sekitar 2 juta batang rokok dibawa oleh truk yang berasal dari Pulau Jawa.
Di antaranya yaitu di daerah Pasuruan dan Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, dan ada juga dari daerah Madura.
Namun demikian, sopir truk mengaku hanya mengantarkan tanpa tau siapa pemiliknya.
"Pemilik barangnya tidak kita ketahui, sehingga kita tidak bisa mempidanakan sopir dan kenek truknya," ungkap Ardhani.
Ardhani menyebut hasil penyitaan terhadap rokok ilegal ini mengalami peningkatan jumlah dibandingkan tahun sebelumnya.