BOLTIM, eWarta.co — Aktivitas pertambangan di wilayah Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali dipertanyakan warga. Sorotan kali ini menyasar legalitas kegiatan di dalam wilayah IUP sekitar 215 hektare yang disebut belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Warga mempertanyakan mengapa penghentian atau penundaan kegiatan disebut hanya menyasar kawasan permukiman. Jika benar persetujuan RKAB belum diterbitkan, masyarakat menilai pemeriksaan dan penghentian seharusnya tidak hanya berlaku di sekitar rumah warga, tetapi terhadap seluruh kegiatan pertambangan yang wajib memiliki persetujuan tersebut.
“Kalau RKAB belum ada, jangan hanya warga yang dilarang. Aktivitas tambangnya juga harus dihentikan sampai legalitasnya jelas,” ujar salah seorang warga.
Sorotan juga mengarah ke lokasi eks Panorama. Warga meminta aparat penegak hukum (APH) turun langsung memeriksa apakah masih terdapat aktivitas penambangan, pengangkutan, pengolahan maupun kegiatan lainnya.
Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengatur tata cara penyusunan, penyampaian dan persetujuan RKAB, yang kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026. Karena itu, status persetujuan RKAB KUD Nomontang dinilai penting untuk dipastikan secara resmi.
Selain legalitas tambang, warga juga mempersoalkan dugaan pelarangan terhadap masyarakat di sekitar lokasi. Nama berinisial M.L dan seseorang yang disebut “Mas J” ikut disebut dalam informasi warga, namun dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
Warga meminta pemerintah daerah, instansi teknis, Kementerian ESDM dan APH tidak sekadar memantau, tetapi memastikan langsung kondisi di lapangan.
Jika RKAB memang belum disetujui, warga meminta seluruh kegiatan yang dipersyaratkan memiliki RKAB dihentikan sampai persetujuan diterbitkan. Sebaliknya, jika sudah ada, dasar legalitasnya diminta diperjelas melalui mekanisme resmi.
Jangan sampai warga hanya dilarang dan ditekan, sementara status aktivitas tambang justru masih menyisakan tanda tanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KUD Nomontang dan pihak yang disebut dalam informasi warga belum memberikan klarifikasi. Ruang hak jawab tetap terbuka.***
(Rm)










