RK Bantah Terlibat PETI di Desa Pusian, Pemilik Lahan Tegaskan Aktivitas Tambang Telah Berhenti

Tags

 

BOLMONG, eWarta.co – Isu yang mengaitkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) berinisial RK dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Desa Pusian mendapat bantahan dari sejumlah pihak. Pemilik lahan saat ini maupun RK menegaskan bahwa lahan tersebut telah berpindah kepemilikan sejak sekitar satu tahun lalu.

Pemilik lahan, Sten (SS), memastikan bahwa lokasi yang menjadi sorotan tersebut merupakan miliknya dan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan RK sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

"Lahan itu adalah milik saya dan tidak ada nama RK seperti yang diinformasikan," ujar Sten kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Selain meluruskan status kepemilikan, Sten juga menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah dihentikan. Menurutnya, penghentian dilakukan karena hasil yang diperoleh tidak lagi memenuhi nilai ekonomis.

"Kegiatannya sudah dihentikan," katanya.

Pernyataan itu turut dibenarkan oleh RK. Ia mengakui bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan warisan dari orang tuanya. Namun, lahan itu telah dijual kepada Sten sekitar satu tahun lalu sehingga tidak lagi menjadi bagian dari aset miliknya.

"Iya, itu lahan milik orang tua saya yang sudah dibeli oleh Sten," ungkap RK saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow, Aldi Pudul, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi beberapa bulan lalu terkait aktivitas di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, kepemilikan lahan memang telah beralih dan bukan lagi atas nama RK.

Aldi menjelaskan, saat aktivitas penambangan masih ditemukan di lokasi tersebut, pihaknya sempat memberikan teguran secara lisan. Meski demikian, DLH akan kembali melakukan pemantauan untuk memastikan kondisi terkini di lapangan.

"Kami akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar sudah berhenti atau masih berlanjut," ujar Aldi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/7/2026).

DLH menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serta memastikan setiap kegiatan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(RDM)