Respons Laporan "Wadul Gus'e", Pemkab Jember Tutup Paksa Toko Miras Tak Berizin di Gebang

Create: Thu, 13/08/2026 - 20:51
Author: Redaksi

 

JEMBER, ewarta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menutup paksa sebuah outlet penjualan minuman keras (miras) di Gebang Tengah, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Rabu (13/8/2026). Penindakan ini dilakukan lantaran toko tersebut belum mengantongi izin resmi dan sempat viral hingga memicu keresahan warga di media sosial.

​Langkah tegas ini diambil kurang dari dua hari setelah aduan masyarakat masuk melalui layanan pengaduan resmi Pemkab Jember, "Wadul Gus'e".

​Inspeksi mendadak (sidak) gabungan tersebut diterjunkan oleh Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopumdag) Kabupaten Jember. Sasaran penertiban adalah toko miras di Jalan Kacapiring yang baru saja menggelar grand opening pada Senin (10/8/2026).

​Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha.

​"Usai kami cek bersama tim lintas dinas dan Satpol PP, tempat ini terbukti belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) lokal Jember maupun izin edar resmi untuk penjualan minuman beralkohol," ujar wanita yang akrab disapa Santi tersebut, Kamis (13/8/2026).

​Atas pelanggaran tersebut, Pemkab Jember menghentikan seluruh aktivitas operasional outlet secara total. Pengelola diwajibkan menutup usahanya sampai seluruh proses perizinan dan persyaratan hukum dipenuhi secara lengkap.

​Santi juga menyayangkan pola pemasaran toko tersebut. Menurutnya, penjualan minuman beralkohol seharusnya bersifat terbatas dan tertutup, bukannya dipromosikan secara terbuka di media sosial. Terlebih, pengelola mengklaim pangsa pasar mereka adalah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Jember.

​Ia menegaskan, tindakan cepat ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Jember dalam merespons aduan masyarakat serta mengawal penegakan peraturan daerah.

​"Kami pastikan seluruh pelaku usaha di Jember wajib mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi usaha yang beroperasi tanpa izin," tegasnya.

​Sebelumnya, video suasana grand opening toko miras tersebut sempat viral di platform TikTok dan menuai sorotan tajam warga. Melalui penertiban ini, Pemkab Jember berharap dapat menjaga ketertiban umum serta memastikan iklim usaha di wilayahnya tetap berjalan sesuai regulasi. (Hafit)