BENGKULU – Anggota DPD RI/MPR RI asal Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyerap berbagai aspirasi masyarakat Desa Kahyapu, Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara. Pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Kahyapu, Rabu (5/8/2026), membahas kebutuhan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat hingga kepastian pengelolaan Pulau Merbau.
Dalam bidang pendidikan, masyarakat mengusulkan kuota khusus beasiswa afirmasi bagi putra-putri Enggano yang melanjutkan pendidikan tinggi di luar pulau. Bantuan tersebut diharapkan mencakup biaya pendidikan, biaya hidup, asrama hingga transportasi.
Masyarakat juga mengusulkan program beasiswa ikatan dinas bagi putra-putri Enggano untuk menempuh pendidikan sebagai dokter, perawat, bidan, guru dan tenaga profesional lainnya. Setelah menyelesaikan pendidikan, mereka diharapkan kembali mengabdi dan memenuhi kebutuhan tenaga profesional di Enggano.
Khusus tenaga pendidik, masyarakat meminta dukungan program S1 PG-PAUD melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi guru PAUD. Selain itu, status PAUD Desa Kahyapu diusulkan untuk ditingkatkan menjadi PAUD Negeri agar mendapat dukungan sarana, pendanaan dan peluang formasi guru ASN maupun PPPK.
Masyarakat juga meminta perhatian terhadap kesejahteraan guru yang mengabdi di wilayah 3T dan pulau terluar. Usulan tersebut mencakup tunjangan khusus bagi guru PAUD serta insentif yang layak dan berkelanjutan bagi guru TPQ dan guru mengaji di Desa Kahyapu.
Di bidang kesehatan, aspirasi disampaikan terkait peningkatan dukungan bagi kader Posyandu. Masyarakat mengusulkan standar insentif yang layak, jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta pelatihan rutin dan pemenuhan peralatan kesehatan standar untuk menunjang pelayanan.
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi perhatian. Masyarakat meminta pelaksanaannya di Enggano disesuaikan dengan kondisi geografis pulau, biaya transportasi, ketersediaan bahan pangan dan karakteristik wilayah 3T.
Selain itu, masyarakat mendorong penguatan kerja sama antara Posyandu, PAUD, TPQ, pemerintah desa dan instansi terkait dalam edukasi gizi, sanitasi, pola hidup sehat serta pencegahan stunting di Desa Kahyapu.
Persoalan lain yang disampaikan adalah status dan pengelolaan Pulau Merbau yang secara administratif berada di wilayah Desa Kahyapu. Masyarakat meminta pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai kewenangan, dasar hukum dan mekanisme pemanfaatan pulau tersebut.
Masyarakat juga meminta pemerintah memverifikasi seluruh dokumen, perjanjian, NIB dan perizinan terkait pengelolaan Pulau Merbau oleh pihak swasta. Pemanfaatan pulau tersebut diharapkan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat, masyarakat Desa Kahyapu, kelestarian lingkungan serta kepentingan strategis Enggano sebagai wilayah 3T dan pulau terluar Indonesia.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat dukungan terhadap pendidikan, kesehatan dan pelayanan masyarakat di Desa Kahyapu. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga diharapkan melakukan verifikasi awal terkait status, dokumen, perizinan dan pengelolaan Pulau Merbau sebelum berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi terkait.
Di tingkat provinsi, pemerintah diharapkan memperjuangkan kebijakan afirmasi pendidikan bagi putra-putri Enggano, meningkatkan kesejahteraan guru dan kader pelayanan masyarakat, serta memperkuat koordinasi program kesehatan, pendidikan, gizi dan MBG. Pemerintah provinsi juga didorong meningkatkan konektivitas Enggano dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kepastian hukum Pulau Merbau.
Sementara di tingkat pusat, masyarakat berharap adanya kebijakan afirmasi khusus bagi putra-putri Enggano, termasuk beasiswa, biaya hidup, asrama dan transportasi. Pemerintah pusat juga didorong memperkuat pembangunan infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, transportasi dan konektivitas digital di Enggano serta memastikan pengelolaan Pulau Merbau sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kunjungan Daerah Pemilihan (KUNDAPIL) tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi anggota DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Berbagai masukan dari masyarakat Desa Kahyapu akan menjadi bahan Destita dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemberian pertimbangan dan penyampaian rekomendasi kepada pemerintah sesuai kewenangan DPD RI.










