Rejang Lebong Siapkan Layanan Imigrasi di MPP, Pengurusan Paspor Bakal Lebih Mudah

Create: Tue, 14/07/2026 - 11:11
Author: Admin 3

 

Rejang Lebong, eWarta.co – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah tersebut dibahas melalui rapat penyusunan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab Rejang Lebong dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu di Ruang Rapat Asisten I Setda Rejang Lebong, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Asisten I Setda Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, SSTP., M.Si., serta dihadiri Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit, beserta jajaran. Hadir pula Kepala DPMPTSP Rejang Lebong Agus, S.H., Kabag Hukum Indra Hadiwinata, S.H., Kabag Pemerintahan Syalendra Syah, dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Bobby Harpa Santana menjelaskan, pembahasan nota kesepakatan menjadi tahap penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Imigrasi agar pelayanan keimigrasian dapat dihadirkan lebih dekat kepada masyarakat. Kehadiran layanan tersebut di MPP diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Kita berharap kegiatan ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pemerintah daerah sangat mendukung penyelenggaraan pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik sebagai bagian dari penguatan pelayanan satu pintu yang semakin mudah diakses masyarakat," ujar Bobby.

Menurutnya, layanan keimigrasian di MPP akan memangkas waktu dan jarak tempuh masyarakat Rejang Lebong yang selama ini harus mendatangi Kantor Imigrasi di Kota Bengkulu untuk mengurus paspor maupun layanan keimigrasian lainnya.

"Prinsipnya, jarak dan waktu harus dipersingkat dengan hadirnya pelayanan keimigrasian di MPP Rejang Lebong. Tentunya kerja sama ini harus diperkuat dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas, melibatkan tim kerja sama pemerintah daerah, BPKD, Inspektorat, serta perangkat daerah terkait agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," kata Bobby.

Kepala DPMPTSP Rejang Lebong, Agus, S.H., mengungkapkan bahwa usulan menghadirkan layanan keimigrasian di MPP telah diajukan sejak 2025. Saat ini masyarakat sudah dapat memanfaatkan layanan Tapak Paderi (Tanpa ke Kanim Petugas Datang Menghampiri), meski pelaksanaannya masih terbatas pada jadwal tertentu.

"Alhamdulillah pelayanan tersebut berjalan dengan baik dan mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat, terutama bagi warga yang mengurus paspor untuk keperluan ibadah haji maupun umrah. Dengan adanya pembahasan nota kesepakatan ini, diharapkan kerja sama pelayanan dapat semakin diperkuat," ungkap Agus.

Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Bona Roy Simanungkalit, menyebut pembahasan MoU menjadi fondasi awal untuk membangun kerja sama yang memiliki kepastian hukum. Draf nota kesepakatan akan disempurnakan bersama sebagai dasar penyelenggaraan layanan keimigrasian secara berkelanjutan di MPP Rejang Lebong.

"Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan kemudahan yang lebih besar bagi masyarakat Rejang Lebong dalam mengurus berbagai pelayanan keimigrasian dengan hadirnya layanan tersebut di Kabupaten Rejang Lebong," ujar Bona.