ewarta.co - Tim gabungan Satpol PP Kota Bengkulu dan Aparat Kepolisian menertibkan warung remang-remang (warem) dan tempat hiburan malam dikawasan pantai panjang, Penertiban dipimpin Wakil Wali Kota Bengkulu Dedi Wahyudi, Minggu dini hari (3/11).
Dari pantauan razia Minggu malam,(04/11) razia dimulai pukul 23.00 - 02.30 Wib, dalam razia tersebut petugas mendapati belasan penduduk yang datang dari luar Propinsi Bengkulu, serta banyak yang tidak memiliki kartu Identitas dan tanpa memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS) bahkan terdapat belasan diduga wanita malam ikut diamankan.
Wakil Walikota Bengkulu Dedi Wahyudi menerangkan, "Ya kali ini sasaran kita warem dan sejumlah hiburan malam banyak hiburan dan warem tidak memiliki izin. Kita akan bongkar jika masih beroprasi menyediakan prostitusi dab warung tempat maksiat," ujar Dedi.
" Kita berikan peringatan dahulu dengan surat teguran, seperti di area eks terminal betungan dan sungai hitam disana di duga banyak dijadikan tempat praktek prostitusi nanti juga akan kita berikan peringatan untuk tiga hari kedepan, jika masih berjalan, kita akan bongkar paksa termasuk tempat hiburan yang memiliki dan tidak memiliki jika mengganggu ketertiban masyarakat," terang Wawali.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bengkulu Mitrul Ajemi menambahkan, ini dalam rangka menindak lanjuti Bengkulu religius dan menindak penyakit masyarakat karena sudah banyak menimbulkan keresahan masyarakat jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan pembongkaran sesuai arahan Pak Wawali.
"Untuk ini kita berikan surat peringatan dahulu, sekiranya yang memiliki usaha diharapkan betul-betul mentaati aturan tidak menjual minuman keras dan menyediakan prostitusi wanita malam," terang Kasatpol PP.
Bila peringatan tidak diindahkan oleh pemilik warem dan tempat hiburan kita akan bongkar dan mencabut ijin mereka.
Sementara untuk belasan wanita malam yang kita amankan, kita akan berikan surat perjanjian jika tertangkap lagi, maka akan dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring)," Tutup Mitrul.









