Ratusan Hektar Kawasan HPT Disorot, Penerbitan SKT Baru Picu Keresahan Warga

BOLMONG, eWarta.co – Dugaan praktik jual beli lahan dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di perkebunan Batu Kilat, Desa Matali Baru, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini mendapat titik terang.

Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Boltim-Bolsel memastikan lokasi yang menjadi objek transaksi tersebut berada dalam kawasan HPT Mobungayom.

Kepastian ini diperoleh setelah tim melakukan pemeriksaan lapangan pada 3 November 2026. Pemeriksaan meliputi Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), deliniasi batas kawasan berdasarkan peta, hingga geotagging untuk memastikan titik koordinat lokasi.

Kepala UPTD KPH Unit II Boltim-Bolsel, Ahmad Djunaedi, S.Hut, membenarkan hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan, laporan tim di lapangan telah memastikan lokasi yang dipersoalkan masuk dalam kawasan hutan berstatus HPT.

“Ketua tim sudah melaporkan bahwa ternyata benar lokasi yang dijualbelikan itu berada di dalam kawasan hutan dengan status HPT Mobungayom,” ungkap Ahmad, Rabu (4/11/2026), sebagaimana dikutip dari Newposkomanado.id.

Pengakuan Sangadi: Lebih dari 300 Hektar Telah Dijual

Temuan Dinas Kehutanan tersebut semakin memperbesar perhatian publik terhadap pengakuan Sangadi Matali Baru, Wien Lomamay, mengenai transaksi lahan di wilayah perkebunan Batu Kilat.

Dalam pertemuan dengan masyarakat, Wien secara terbuka menyebutkan bahwa luas lahan yang telah diperjualbelikan mencapai lebih dari 300 hektar.

“Ada 300 hektar lebih lahan yang sudah dijual,” ujarnya di hadapan warga.

Wien berdalih pemerintah desa hanya memfasilitasi transaksi antara masyarakat dan pihak pembeli. Ia juga menyebut warga yang mengklaim menguasai lahan tersebut telah menempati lokasi sejak 2002.

Namun, setelah muncul kepastian dari Dinas Kehutanan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan HPT, alasan penguasaan lahan selama bertahun-tahun memunculkan pertanyaan mengenai legalitas transaksi dan dokumen yang digunakan.

Terlebih, Wien sendiri disebut mengakui memiliki lokasi di kawasan yang kini menjadi polemik.

Nama Pembeli dan Oknum Legislator Ikut Disorot

Informasi yang dipublikasikan Newposkomanado.id turut menyebut nama GLA alias Glen sebagai salah satu pihak yang dikaitkan dengan pembelian lahan tersebut.

Luas lahan yang dikaitkan dengan pembeli ini disebut mencapai lebih dari 100 hektar, dengan nilai transaksi sekitar Rp10 juta per hektar.

Wien sebelumnya juga membenarkan adanya penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan yang disebut dibeli Glen.

Selain itu, seorang oknum anggota DPRD Kota Kotamobagu berinisial A turut disebut dalam informasi mengenai dugaan transaksi tersebut, sebagai pihak yang diduga memfasilitasi pembelian.

Meski demikian, seluruh dugaan mengenai keterlibatan pihak-pihak tersebut masih membutuhkan pendalaman, klarifikasi, serta pembuktian dari instansi berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

SKT Baru Picu Keresahan Masyarakat

Di tengah polemik transaksi lahan, persoalan penerbitan SKT baru juga menjadi perhatian masyarakat Matali Baru.

Warga mengaku resah karena muncul klaim penguasaan lahan dari pihak lain yang mengantongi SKT bertanda tangan Sangadi Wien Lomamay, sementara sebagian warga mengaku telah lama menempati dan mengelola lokasi tersebut.

Kepala BPBD Matali Baru, Hajan Paputungan, menjelaskan bahwa pertemuan dengan masyarakat digelar sebagai tindak lanjut atas surat permohonan warga yang meminta kejelasan persoalan lahan.

Menurutnya, keresahan muncul karena kawasan yang selama ini diketahui berstatus HPT justru mulai menjadi objek transaksi jual beli.

Situasi tersebut memunculkan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari riwayat penguasaan tanah, dasar penerbitan SKT, hingga kewenangan pemerintah desa dalam menerbitkan keterangan atas lahan yang berada di kawasan hutan.

Sangadi Bakal Dipanggil, Legalitas Kawasan Ditelusuri

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ahmad Djunaedi menyatakan pihak Dinas Kehutanan akan memanggil Sangadi Matali Baru untuk dimintai keterangan terkait dugaan transaksi lahan di kawasan HPT Mobungayom.

Penelusuran juga diarahkan pada dokumen legalitas kawasan, termasuk kemungkinan adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang telah diterbitkan kepada perusahaan tambang di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Ahmad menjelaskan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen diketahui lokasi tersebut telah memiliki PPKH, maka kewajiban perlindungan hutan dan pengamanan areal berada pada pemegang persetujuan tersebut.

Kini, publik menanti langkah konkret Dinas Kehutanan dan instansi terkait untuk mengurai persoalan ini. Sebab, jika benar transaksi dilakukan terhadap lahan yang berstatus HPT, persoalannya bukan sekadar sengketa kepemilikan atau jual beli tanah, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kawasan hutan.

Klarifikasi dari pemerintah desa, pihak pembeli, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut masih diperlukan agar persoalan ini dapat terungkap secara utuh dan berimbang.***

(Rendy)