EWartanews - Pengadilan Negeri Tais Kelas II menggelar sidang perdana Praperadilan Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin, terkait penetapan tersangka dalam kasus peningkatan jalan Nanti Agung – Dusun Baru Tahun 2013. Senin 17 September 2018.
Sidang Praperadilan, dengan agenda penyampaian gugatan atas penetapan Ketua DPRD Kabupaten Seluma sebagai tersangka dalam kasus peningkatan jalan tersebut.
Sidang perdana ini Pemeriksaan adminitrasi kuasa baik dari pihak pemohon dan termohon. Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Yudhistira Adhi Nugraha, SH MH.
Dalam menggugat Praperadilan Ketua DPRD Seluma ini, didampingi dengan 5 orang pengacara dengan, Yakni, Husni Thambrin,Sh, Nelly Anggraini,Sh, Zainal Abidin Tuatoy,S.sy,M.H, Arif Wijaya Iskandar,Sh,CIL, Zico Junius Fernando,Sh,MM,CIL.
Sedangkan dari Pemerintah RI cq, Kapolri cq, Kapolda Bengkulu cq, Kapolres Seluma selaku termohon didampingi oleh Bidkum Polda Bengkulu, Kompol Sugeng H.P.S.H, Ansori,S.H, Irvan Nanda,S.H, Muhamad Rifai, Riduansyah, S.Sos, Tendian Hatta, S.H, Eddy Syahputra Serta Kasat Reskrim AKP Ricka Fdhila,S.H, S.ik.
Kuasa Hukum Ketua DPRD Seluma Dr. Husni Thamrin, Yakni Husni Thamrin dalam membacakan keberatan atas status penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Seluma, dikarnakan selama ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan sebagai kapasitas sebagai calon tersangka dan di anggap kurang cukup bukti minimal 2 (dua ) alat bukti yang cukup. "HT (pemohon) langsung di panggil dan diperiksa sebagai tersangka dan menganggap penyidik telah menyalah gunakan wewenang serta sewenang-wenang dalam pelaksanaan tindakan hukum terhadapnya, "Kata Husni Thamrin dalam membacakan keberatan.
Sementara itu, termohon (Polda) Permohonan pemohon dialamatkan kepada pihak yang salah yaitu PN Tais bukannya ke PN Bengkulu dikarnakan dari awal proses hukum termohon mulai dari awal sampai sekarang seluruhnya dilaksanakan di Subdit Tpikor Reskrimsus Polda bengkuku bukannya di Polres Seluma.
8Sidang selanjutnya akan dilaksanakan kembali pada hari selasa Tanggal 18 September 2018 sekira pukul 09:00 dan 10:00 wib Dengan agenda penyampaian Replik ( tanggapan dari pemohon), kemudian akan dilanjutkan dengan duplik (jawaban dari termohon) pada hari Rabu (19/09) kemudian akan dilanjutkan dengan pembuktian dari kedua belah pihak Kamis (20/09), lanjut dengan kesimpulan pada hari Jumat (21/09).









