MUKOMUKO, eWarta.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko menghadirkan inovasi QAPUANG (QR Panduan Usaha Gampang) untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi persyaratan perizinan usaha secara digital.
Melalui inovasi ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengetahui persyaratan serta dokumen yang diperlukan dengan memindai QR Code menggunakan telepon seluler, tanpa harus datang langsung ke kantor DPMPTSP hanya untuk mencari informasi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, Aida Mehawani, S.Sos., mengatakan QAPUANG merupakan upaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih sederhana, praktis, dan mudah dijangkau masyarakat. Dengan mengetahui persyaratan sejak awal, pemohon dapat menyiapkan dokumen sebelum mengajukan permohonan izin.
“Melalui QAPUANG, kami ingin memudahkan masyarakat mendapatkan informasi perizinan. Jadi, sebelum datang mengurus izin, mereka sudah tahu apa saja persyaratan yang harus disiapkan,” kata Aida, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan QAPUANG cukup mudah karena masyarakat hanya perlu memindai kode QR melalui kamera ponsel atau aplikasi pemindai. Setelah itu, pengguna akan diarahkan ke informasi mengenai persyaratan dan dokumen perizinan yang tersedia.
Menurut Aida, kemudahan akses informasi tersebut diharapkan dapat mengurangi kendala dalam proses pengurusan izin, terutama akibat dokumen yang belum lengkap. Pemohon juga berpeluang menghemat waktu dan biaya karena dapat memeriksa kebutuhan dokumen sebelum mendatangi kantor pelayanan.
“Harapan kami, masyarakat bisa lebih siap saat mengajukan perizinan. Kalau persyaratannya sudah diketahui dari awal, tentu proses pengurusannya juga bisa lebih lancar,” ujarnya.
Aida menambahkan, pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan kecepatan memproses permohonan, tetapi juga kejelasan informasi yang diterima masyarakat sejak awal. Karena itu, pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu upaya DPMPTSP Mukomuko untuk membantu masyarakat memahami prosedur dan persyaratan perizinan.
Selain mempermudah akses informasi, DPMPTSP Mukomuko juga mendorong pelaku usaha agar memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku. Legalitas usaha diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Aida mengajak masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan QAPUANG serta mencari informasi lebih awal apabila masih ada persyaratan yang belum dipahami. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pemohon mempersiapkan dokumen dengan lebih baik sebelum mengajukan perizinan.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan informasi yang sudah tersedia. Kalau ada persyaratan yang belum dipahami, sebaiknya cari tahu terlebih dahulu supaya saat mengurus izin semuanya sudah siap,” tambahnya.
Ke depan, DPMPTSP Kabupaten Mukomuko akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Mengusung slogan “Mudah, Cepat, Praktis”, QAPUANG diharapkan dapat memperluas akses informasi perizinan sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan publik di Kabupaten Mukomuko.
Ringkas menjadi berita lebih padatKurangi pengulangan manfaat QAPUANG










