Punya Senpi Rakitan, Oknum ASN di Rejang Lebong Diamankan Polisi

Punya Senpi Rakitan, Oknum ASN di Rejang Lebong Diamankan Polisi
Create: Fri, 19/03/2021 - 23:28
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, FN (29) yang bertugas di salah satu kecamatan, diamankan petugas karena kedapatan memiliki senjata api rakitan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F mengatakan oknum ASN tersebut berasal dari Kelurahan Dusun Curul, Kecamatan Curup Utara.

"Sehari sebelumnya, oknum ASN tersebut terlibat perselisihan dengan istri di rumahnya. Kemudian menembakan senjata ilegal itu di bagian belakang rumahnya," katanya, di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (19/3/2021).

Selanjutnya para tetangga di Perum Dusun Curup Estate merasa ketakutan adanya letusan senjata api dan melaporkanya pada anggota Kodim 0409/RL dan berhasil diamankam untuk selanjutnya diserahkan ke Polres Rejang Lebong.

Selain itu, di lokasi kejadian petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 3 buah amunisi aktif dan 1 selongsong kaliber 9 mm sera sebuah sarung senpi rakitan.

Atas perbuatannya ini FN dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman pidana berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

"Dari pengakuanya, bahwa senjata api dibelinya Rp. 1,5 juta dari seseorang yang sudah lupa identitasnya. Serta sejak beberapa tahun lalu," tutupnya.