BENGKULU,eWARTA.co -- Seorang Biduan Organ Tunggal bernama EY (39) warga Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri berinisial AS warga Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kapolres BS AKBP Polda Bengkulu Juda Trisno Tampubolon S.Ik., melalui Kasie Humas AKP Sarmadi mengungkapkan, laporan penganiayaan yang dialami oleh korban telah diterima pihaknya pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 09.00 wib.
"Laporannya sudah kami terima dengan LP / B / 22 /I/ 2022/SPKT/POLSEK SEGINIM POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU, tanggal 20 Januari 2022," ungkap Kasie Humas.
Kasie Humas Polres BS menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban berawal pada hari Kamis sekira pukul 00.30 Wib, korban pulang bersama dua orang temannya dari manggung bersama organ tunggal Aldo Musik di pesta pernikahan Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ditengah perjalanan tepatnya di Desa Banding Agung Kecamatan Seginim sampai dengan Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim korban di kejar oleh terlapor yang merupakan kekasihnya dengan menggunakan satu unit mobil Avanza.
Setelah cekcok mulut tersebut terlapor merampas satu unit Handphone Oppo A54 milik korban yang di gantung di leher.
Kemudian terlapor membanting satu unit Handphone milik korban ke aspal jalan hingga rusak,lalu terlapor langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah pipi bagian kiri pelapor sebanyak dua kali, lalu terlapor menarik baju korban hingga robek dan mencakar bahu bagian.
Terlapor mengeluarkan satu bilah dan menusuk ban belakang sepeda motor milik korban, kemudian terlapor mendekati korban dan menodongkan 1 (satu) bilah pisau ke arah perut.
Atas penganiayaan yang dialami tersebut, korban mengalami rasa sakit dan luka memar luka gores di bagian pipi kanan dan luka gores dibagian bahu sebelah kiri dan mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,-( dua juta lima ratus ribu rupiah ).
Untuk melengkapi berkas laporan dari korban, pihaknya telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar gaun brokat warna hijau warda dalam keadaan lengan baju sebelah kanan robek, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerok 150 cc dengan nopol B 3795 PAQ, warna merah hitam, dan ban belakang dalam keadaan kempes/bocor akibat tusukan benda tajam.
"Terlapor akan segera kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, apabila tiga kali mangkir dari panggilan akan kami lakukan upaya paksa terhadap terlapor," pungkas Kasie Humas. (ril)