BOLMONG, eWarta.co – PT BDL angkat bicara terkait musibah tertimbunnya sejumlah warga akibat pergerakan tanah di salah satu lokasi yang belakangan dikaitkan dengan aktivitas pertambangan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa area terjadinya insiden berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.
Penjelasan tersebut disampaikan perwakilan manajemen PT BDL, Ronald Saweho, saat dikonfirmasi pada Jumat (26/6/2026). Ia mengatakan bahwa berdasarkan data dan peta resmi yang tercatat pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, titik kejadian tidak masuk dalam area konsesi perusahaan.
“Lokasi kejadian berada di luar wilayah IUP maupun area operasional PT BDL. Karena itu, lokasi tersebut bukan bagian dari pengelolaan ataupun pengawasan perusahaan,” ujar Ronald.
Menurutnya, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan sesuai batas wilayah yang telah ditetapkan pemerintah dan memiliki legalitas yang jelas. Ia menegaskan bahwa PT BDL menjalankan kegiatan operasional hanya pada area yang telah memperoleh izin resmi.
Meski demikian, perusahaan menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa warga dan berharap seluruh korban memperoleh penanganan yang maksimal.
PT BDL juga menyatakan dukungan terhadap langkah aparat kepolisian, Dinas ESDM, serta instansi terkait dalam melakukan penyelidikan dan verifikasi lapangan guna memastikan status lokasi kejadian.
Ronald mengimbau agar seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan resmi dan mengacu pada dokumen yang sah agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, insiden tertimbunnya warga sempat dikaitkan dengan aktivitas pertambangan yang ada di sekitar lokasi. Namun, pihak PT BDL menegaskan bahwa area tempat terjadinya musibah tidak berada dalam wilayah izin maupun area kerja perusahaan.
Hingga saat ini, proses verifikasi lapangan dan penelusuran dokumen masih berlangsung untuk memastikan status pengelolaan dan legalitas lokasi kejadian.
(RDM).









