Proses Penerbitan Visa Haji Reguler Selesai, DPRD Bengkulu Minta Visa Ulang untuk Jemaah Pengganti

 

Bengkulu, eWarta.co -- Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa proses penerbitan visa untuk seluruh jemaah haji reguler telah selesai. Namun, terdapat beberapa kasus di mana jemaah membatalkan pemberangkatan mereka.

Menanggapi situasi ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP, menyatakan bahwa perlu dilakukan penerbitan visa ulang untuk jemaah pengganti. "Sehingga perlu dilakukan proses penerbitan visa ulang untuk jemaah pengganti," kata Dempo Xler,.

Dprd

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, memberikan informasi terbaru mengenai proses penerbitan visa haji. "Sebanyak 554 kloter jemaah haji reguler sudah terpisah," ungkapnya di Jakarta.

Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler mencapai 213.320 orang, sementara kuota haji khusus berjumlah 27.680 orang. Kemenag menegaskan bahwa meski proses penerbitan visa untuk seluruh jemaah haji reguler telah selesai, adanya pembatalan pemberangkatan oleh beberapa jemaah memerlukan tindakan lebih lanjut.

"Kami telah menyelesaikan proses penerbitan visa untuk seluruh jemaah haji reguler, tetapi beberapa jemaah membatalkan keberangkatan mereka. Kondisi ini memerlukan perhatian khusus untuk memastikan jemaah pengganti dapat diberangkatkan," tambah Saiful Mujab.

Dengan adanya pernyataan dari Dempo Xler, diharapkan proses penerbitan visa ulang dapat segera dilakukan untuk memastikan semua kuota haji dapat terisi dengan baik. Kemenag dan DPRD Provinsi Bengkulu terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses pemberangkatan jemaah haji tahun ini. (Adv)