SELUMA, eWarta.co -- Polres Seluma resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo beberapa waktu lalu yang membuat roda pemerintahan desa menjadi tersendat.
Akibat dari Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Desa tersebut yang membuat roda pemerintahan tidak berjalan normal seperti biasanya. Saat ini Polres Seluma sudah menetapkan 7 orang tersangaka atas kasus penyegelan tersebut yang telah membuat roda pemerintahan di Desa megalami hambatan.
Penetapan didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo,melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, yang didampingi oleh Kanit Pidum, Ipda. Bambang Ilyadi mengatakan, 7 orang tersangka tersebut yakni, RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Penyidikan tersebut juga dilakukan mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.
“Benar mas, saat ini ada tujuh orang tersangka yang kita tetapkan atas penyegelan kantor desa Dusun Baru, " Sampainya,Kamis (6/6/2024)
Disamping itu, Kanit Pidum, Ipda. Bambang Ilyadi turut mengatakan, saat ini tujuh tersangka memang belum dilakukan penahanan. Rencananya pekan depan tujuh tersangka tersebut akan dipanggil ke Polres Seluma.
“Mudah mudahan para tersangka dapat kooperatif agar proses hukum dapat dilakukan secepatnya," Terang singkatnya.
Perlu diketahui kembali, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 yang lalu, areal kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. Bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai dipintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.
Penutupan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, jika Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa. (Rns)