Polres Seluma Segera Seret 4 Tersangka Pengelola Dana Desa Talang Rami

Kanit Tipidkor Polres Seluma, Deny Siregar
Create: Wed, 26/06/2019 - 19:06
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co - Sat Reskrim Polres Seluma, dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara tahun 2018.

Setelah dilakukan gelar pekara di Polda Bengkulu, Mantan Kades dan tiga orang yang terlibat pada pengelolan DD ikut berpeluang menjadi tersangka.

"Nama tersangka sudah kita kantongi, setelah dilaksanakan gelar pekara dan namanya sudah terdaftar. Kita tinggal melengkapi Administrasi, tidak menunggu waktu lama kita akan tetapkan," kata Kapolres Seluma. AKBP. I Nyoman Mertha Dana, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila melalui Kanit Tipidkor. Iptu. Denny Siregar kepada wartawan. Rabu (26/6/ 2019).

Menurut Denny, ketiga orang yang terlibat tesebut merupakan pengelola kegiatan DD desa Talang Rami yang ikut berkaitan dalam pelaksaan DD.

Sementara itu dirinya belum ingin menyebutkan siapa nama dan jabatannya dalam pengelolan DD desa Talang Rami.

"Kita pastikan Mantan kades dan tiga orang terkait pelaksanaan pengelolan APBDes desa Talang Rami, "ujar Kanit.

Sedangkan untuk keterlibatan dari Sekretaris Desa dan Bendahara Desa, saat ini masih diperiksa sebatas saksi. Penyidik masih akan melakukan perkembangan terhadap penetapan tersangka nantinya.

"Sekdes dan Bendahara masih kita periksa sebagai saksi untuk saat ini, tapi kita lihat perkembangannya untuk penetapan tersangka-tersangka,"jelas Kanit. (YI)