KOTAMOBAGU, eWarta.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik ilegal bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, aparat berhasil mengamankan dua warga asal Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang diduga terlibat dalam penimbunan dan distribusi BBM ilegal.

Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran BBM bersubsidi yang kerap disalahgunakan oleh oknum untuk keuntungan pribadi. Dari hasil operasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa BBM jenis solar yang diduga diperoleh dan disalurkan secara tidak sah.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K, M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat. “Ini peringatan keras. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik BBM ilegal,” tegas IPTU Ahmad Waafi.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ilegal tersebut.
Satreskrim Polres Kotamobagu mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.
(RDM)









