Polres Kotamobagu Jangan Bungkam PETI Monsi Libatkan Inisial Adi, Alim, dan Jufr Bebas Beraktivitas

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah Monsi kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum bersama Satgas Pertambangan segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut beroperasi secara terbuka di kawasan tersebut.

Advetorial

Dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat, nama AM alias Adi, AL alias Alim, dan JF alias Jufri disebut-sebut terkait dengan aktivitas PETI di lokasi tersebut. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi maupun putusan hukum yang menyatakan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan, sehingga seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Masyarakat menilai aktivitas pertambangan ilegal di Monsi sudah berlangsung cukup lama dan diduga menggunakan alat berat. Kondisi itu memicu keresahan warga karena dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Advetorial

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, aparat harus bertindak tegas. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berjalan tanpa penindakan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga meminta Polres Kotamobagu bersama instansi terkait segera turun langsung ke lapangan guna memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Monsi.

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi warga terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban di wilayah Monsi.

(RDM)