Polres Kotamobagu Atensi Laporan RYL, Penyidik Telah Periksa Pelapor

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RYL terhadap IK alias Cie Isty terkait aktivitas di media sosial mulai memasuki tahap pemeriksaan. Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu telah meminta keterangan RYL selaku pelapor, Senin (19/10/2026).

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang kini bergulir di kepolisian. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan lebih lanjut dari perkara tersebut.

Usai diperiksa, RYL membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik. Ia menegaskan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada aparat penegak hukum dan berharap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya, benar, hari ini saya sudah dipanggil penyidik Polres untuk dimintai keterangan. Semua kita serahkan kepada penyidik yang memeriksa,” ujar RYL.

Ia juga berharap laporan yang diajukannya diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

“Saya sangat berharap kasus ini dapat berjalan semestinya, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu saat dikonfirmasi menyatakan perkara tersebut telah mendapat perhatian pihak kepolisian.

“Kasus itu dah atensi Pak,” singkatnya.

Meski demikian, belum ada penjelasan lebih terperinci mengenai tahapan penanganan laporan, termasuk apakah penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih ditangani Unit Tipidter Polres Kotamobagu. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses klarifikasi dan pendalaman yang dilakukan penyidik.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Laporan dugaan pencemaran nama baik tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.***

(Rm)